Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa pasar saham Indonesia per 16 Februari 2024 masih menunjukan penguatan di tengah perlambatan ekonomi global.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Korban OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa, hal itu terlihat dari indeks harga saham gabungan (IHSG) mengalami penguatan 0,86 persen secara ytd ke level 7.335.
“Di mana, indeks harga saham gabungan menguat 0,86 persen ytd ke level 7.335, serta membukukan net buy sebesar Rp20,05 triliun, posisi terakhir nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp11.600 triliun dan juga nilai asset under management investasi tercatat sebesar Rp800 triliun turun 2,96 persen ytd,” ucap Inarno dalam Konferensi Pers di Jakarta, 20 Februari 2024.
Baca juga: Jepang dan Inggris Resesi, Bagaimana Dampaknya ke Pasar Modal RI?
Kemudian, Inarno menambahkan bahwa, nilai aktiva bersih (NAB) tercatat sebesar Rp477,28 triliun atau mengalami penurunan sebesar 4,82 persen secara ytd. Sementara untuk penghimpunan dana di tahun ini telah tercatat sebanyak Rp12,34 triliun.
“Selain itu kalau kita lihat di pipeline penawaran umum masih ada sebanyak 86, dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp50 triliun dengan rencana IPO (Initial Public Offering) oleh emiten baru sebanyak 59 perusahaan,” imbuhnya.
Adapun dari sisi bursa karbon per 16 Februari 2024 telah tercatat 48 pengguna jasa yang telah memperoleh izin, dengan total volume mencapai 501 ribu ton CO2 ekuivalen dengan akumulasi nilai mencapai Rp31,36 miliar. Akumulasi tersebut terbagi di pasar reguler sebanyak 31,39 persen, pasar negosiasi 9,69 persen, dan pasar lelang 58,92 persen.
“Untuk merealisasikan potensi perdagangan karbon, OJK akan meningkatkan sinergi, dengan pemerintah dalam mengupayakan terciptanya ekosistem yang diperlukan,” kata Inarno.
Baca juga: Investor Pasar Modal Diyakini Tumbuh 10 Persen, Ini Sederet Pendorongnya
Selain itu, OJK juga akan terus memperkuat infrastruktur pasar modal melalui penerbitan beberapa kebijakan prioritas, yaitu penyempurnaan peraturan terkait dengan penyediaan likuidity provider saham dan penyempurnaan aturan transaksi margin dan short selling.
“Sehingga diharapkan dapat berperan dalam meningkatkan likuiditas dan meningkatkan nilai transaksi di pasar saham,” tutupnya. (*)
Editor: Galih Pratama