OJK Sebut Gagal Bayar Jiwasraya Sudah Biasa

OJK Sebut Gagal Bayar Jiwasraya Sudah Biasa

Bali – Asuransi Jiwasraya gagal bayar Rp802 miliar atas investasi yang jatuh tempo 10 Oktober 2018. Kesulitan likuiditas ini baru terungkap dari sepucuk surat yang ditujukan kepada bank-bank yang menjual produk JS Proteksi Plan dengan konsep bancassurance. Regulator melihat, tekanan likuiditas yang terjadi di Jiwasraya biasa terjadi, sehingga tak perlu dikhawatirkan.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-bank OJK Riswinandi di Bali, seperti dikutip Sabtu, 13 Oktober 2018. Jiwasraya yang merupakan salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia, dianggap memiliki manajemen yang baik untuk menyelesaikan persoalan keterlambatan pembayaran polis ini.

“Dalam dunia asuransi, dunia bancassurance pasti ada suatu keadaan di mana mereka meng-adjust keadaan. Sekarang yang terjadi (di Jiwasraya) mungkin ada seperti ini. Itu biasa seperti itu. Selama ini kan dia (Jiwasraya) juga nggak ada masalah,” ujarnya.

Sejauh ini OJK terus melakukan pemantauan terhadap Jiwasraya yang gagal bayar Rp802 miliar atas investasi yang jatuh tempo 10 Oktober 2018. Di sisi lain, kata dia, manajemen dan pemegang saham juga sudah mengambil tindakan untuk dapat segera menyelesaikan persoalan gagal bayar yang mencuat di publik, akibat bocornya surat internal pemberitahuan keterlambatan pembayaran polis.

“Tetapi yang penting bukan itu. Manajemen dan pemegang saham sudah mengetahui dan sudah move on (maksudnya mengambil tindakan). Itu yang penting. OJK sudah ikuti, kita monitor,” tegasnya.

Dirinya juga menyesalkan bocornya surat internal pemberitahuan keterlambatan pembayaran polis jatuh tempo Jiwasraya yang ramai diberitakan media massa. Kondisi ini dikhawatirkan akan membuat pihak-pihak yang tidak mengerti duduk persoalannya pun bertanya-tanya. Dalam situasi seperti ini masyarakat diharap tenang. Regulator dan manajemen terkait tengah melakukan mediasi untuk mencari solusi.

“Seharusnya itu nggak bocor, jadi viral kemana-mana. Orang yang nggak ngerti jadi bingung. Ini sudah diketahui keadaannya dan sedang dicarikan solusinya. OJK sudah take care ini. Masyarakat supaya tenang, ini kan hanya bancassurance. Kalau bisa ini ditahan, supaya produk yang lain tetap bisa jualan,” ucapnya.

Kesulitan likuiditas yang terjadi di Jiwasraya ini dibenarkan oleh Asmawi Sjam, Direktur Utama, Jiwasraya. Diketahui ada tujuh bank yang memasarkan produk tersebut. Diantaranya adalah, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Standard Chartered Bank, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, dan Bank QNB Indonesia.

Sumber Infobank mengatakan, dalam kasus ini ada miss management lama dalam pengelolaan investasi dan sekaligus membuktikan lemahnya pengawasan OJK. Disebutkan, dari total kelolaan saving plan Jiwasraya, 75 persen berbentuk aset produk finansial dan 80 persen tertanam di pasar saham dan reksadana dan sisanya sekitar 25 persen berupa tanah dan properti. “Ini warisan dari manajemen lama,” kata sumber Infobank.

Sumber juga mengatakan, secara umum kombinasi antara lemahnya tata kelola, kurangnya kepatuhan dan sangat mungkin cacat produk yang dijual. “Mereka (Jiwasraya) menjanjikan bunga 10 persen kepada nasabah. Dengan biaya pemasaran/komisi agen/febased income bank 3 persen, lantas darimana mereka bisa investasikan dana tersebut dengan return 15 persen dengan asumsi perusahaan mengambil margin keuntungan 2 persen,” imbuhnya.

Seperti diketahui, JS Proteksi Plan adalah produk asuransi jiwa yang tidak hanya memberikan manfaat proteksi meninggal dunia atau cacat tetap total karena kecelakaan, JS Proteksi Plan ini juga memberikan manfaat kepastian investasi sebesar pengembalian pokok dan hasil investasi yang dijamin.

Berdasarkan laporan keuangan Jiwasraya tahun 2017 (unaudited) mencatat laba bersih senilai Rp2,4 triliun. Tapi, manajemen baru minta diaudit ulang oleh Pricewaterhouse Coopers (Pwc). Hasilnya, laba kempes menjadi Rp360 miliar. Selisih ini karena sejatinya Jiwasraya tidak mencadangkan sesuai ketentuan. Untuk itu, yang dulu disebut opini dengan pengecualian kini menunjukan ketidakwajaran dalam beberapa item tertentu apa yang sering disebut little adverse. (*)

Related Posts

News Update

Top News