Keuangan

OJK Sebut 28 Fintech P2P Belum Penuhi Modal Minimum Rp7,5 Miliar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 28 dari 98 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar yang mulai berlaku pada 4 Juli 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam RDKB secara virtual.

“Saat ini terdapat 28 dari 98 Penyelenggara fintech P2P Lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar yang mulai berlaku tanggal 4 Juli 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b POJK 10/2022 tentang LPBBTI,” kata Agusman dikutip, Selasa 6 Agustus 2024.

Baca juga : OJK Berikan 2.379 Sanksi ke Industri Jasa Keuangan Selama Semester I 2024

Selain fintech P2P lending, juga masih tercatat tujuh perusahaan pembiayaan (PP) yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas Rp100 miliar.

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk alternatif pengembalian izin usaha,” jelasnya.

Baca juga : Blokir 6.000 Rekening, OJK Minta Bank Blacklist Nasabah Terindikasi Judi Online

Adapun dari sisi penegakkan kepatuhan dan integritas selama bulan Juli 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 5 PP, 2 Perusahaan Modal Ventura, dan 40 Penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. 

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 16 sanksi denda dan 68 sanksi peringatan tertulis,” terangnya.

Dalam hal ini, OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal. (*)

Editor : Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Satgas PASTI Blokir 498 Entitas Ilegal hingga September 2024

Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode Agustus hingga… Read More

18 mins ago

Bank Mandiri Raih Gelar The Strongest Bank in Indonesia 2024

Jakarta - Bank Mandiri konsisten mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan dengan mengandalkan transformasi digital. Melalui wholesale… Read More

34 mins ago

IHSG Kembali Dibuka Turun 0,11 Persen ke Level 7.471

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9:03 WIB, 5 November 2024, Indeks Harga… Read More

1 hour ago

Tantangan Perbankan di Masa Transisi Pemerintahan

Oleh Paul Sutaryono PADA 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi… Read More

2 hours ago

IHSG Berpotensi Menguat Terbatas, Ini Sentimen Pendorongnya

Jakarta –  Pilarmas Investindo Sekuritas melihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal hari ini… Read More

2 hours ago

Pendapatan MNC Digital (MSIN) Rp2,30 T di September 2024, Laba Bersih Naik Signifikan

Jakarta - PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN), anak perusahaan dari PT Media Nusantara Citra… Read More

11 hours ago