Jakarta – Otoritas Jasa keuangan (OJK) menyebutkan semua bank umum sudah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun sesuai dengan POJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang bank umum harus memiliki modal inti Rp3 triliun di akhir 2022.
“Sampai dengan hari ini sebetulnya bisa dikatakan 26 bank dikategorikan sudah memenuhi ketentuan modal inti minimum tersebut,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam Konferensi Pers RDK OJK Desember 2022, Senin, 2 Januari 2023
Dian menyebutkan, pemenuhan modal inti ini dilakukan melalui penambahan modal dari pemegang saham, right issue, maupun merger. Namun, pihaknya belum bisa menyebutkan dua bank mana saja yang belum melakukan merger guna memenuhi ketentuan modal inti tersebut.
“Bahwa merger ini karena bagian dari corporate action yang harus mengikuti prosedur administrasi dan tentu saya harus melakukan koordinasi. Ini belum bisa disebut secara eksplisit karena bisa berpengaruh pada harga saham dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Dian kembali mengingatkan, bahwa OJK akan bertindak tegas unutk menerapkan ketentuan modal inti minimun bank umum berdasarkan POJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. “Di POJK tersebut sudah ditetapkan tahapan-tahapannya kalau ada yang tidak memenuhi ketentuan tersebut,” tegasnya.
Seperti diketahui, OJK akan memberikan opsi kepada bank umum jika tidak memenuhi modal inti tersebut, antara lain, OJK terpaksa melakukan merger secara paksa, melakukan down grade pada bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan atau melakukan likuidasi sukarela. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra