OJK Sebut 10 BPD Siap Bentuk KUB, 4 di Antaranya Jadi Induk

OJK Sebut 10 BPD Siap Bentuk KUB, 4 di Antaranya Jadi Induk

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi Bank Pembangunan Daerah (BPD). Tecatat hingga 29 Februari 2024, ada 10 BPD yang akan membentuk KUB, dengan 4 calon Bank Induk/Pelaksana Bank Induk.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa dari 10 BPD tersebut, 1 BPD telah selesai proses perizinan di OJK.

“1 BPD sudah dalam tahap penandatanganan PKS (Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama), 5 BPD telah menandatangani MoU, serta 3 BPD sedang dalam tahap penjajakan dengan calon Bank Induk,” kata dalam jawaban tertulisnya, dikutip, Senin, 18 Maret 2024.

Baca juga: Jalan Terbaik bagi 12 BPD yang Modalnya “Cekak”, dan Wahai Para (Pj) Gubernur Jangan Hanya “Sibuk” Mengganti Direksi BPD

Adapun dari 3 BPD yang sedang dalam tahap penjajakan, 2 di antaranya akan segera menandatangani MoU dengan Calon Bank Induk pada 4 Maret 2024.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020, BPD harus memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun di akhir 2024. Bila gagal memenuhi ketentuan itu, siap-siap turun kelas menjadi bank perekonomian rakyat (BPR). Selain penambahan modal dari pemegang saham eksisting, BPD sebenarnya punya opsi lain untuk me menuhi beleid itu, yakni lewat skema kelompok usaha bank (KUB).

Seperti diketahui, sudah ada dua BPD yang sudah membentuk KUB yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim).

Bank BJB menjadi salah satu yang paling agresif membangun KUB. BPD terbesar dengan modal inti Rp14,08 triliun per September 2023 ini sudah menandatangani kesepakatan dengan empat BPD, yakni Bank Bengkulu, BPD Sulawesi Tenggara (Bank Sultra), Bank Maluku Malut, dan Bank Jambi.

Baca juga: Gawat! Tanpa Gubernur, Sejumlah Kursi Dirut BPD Mau Didongkel

Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi mengatakan pihaknya selalu terbuka untuk bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk sesama BPD dalam kerangka KUB, sepanjang saling memberikan nilai positif bagi masing-masing pihak. Untuk membangun KUB dengan empat BPD tersebut, Bank BJB menyiapkan anggaran sekitar Rp500 miliar.

“Dalam bersinergi, hal-hal lain yang kami pertimbangkan sebagai calon induk KUB antara lain komitmen pemegang saham dan internal BPD untuk mempercepat proses ini agar dapat berjalan dengan lancar, mengingat hanya ada waktu kurang lebih 10 bulan hingga akhir 2024, untuk melakukan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam proses KUB. Lalu, tentu berapa nilai setoran modal yang perlu kami lakukan untuk pengendalian bersama dengan pemegang saham pengendali eksisting BPD tersebut, yang merupakan pemprov, agar dapat kami cantumkan dalam rencana bisnis bank dan menghitung dari permodalan yang ada,” katanya. (*)

Related Posts

News Update

Top News