OJK Rilis Panduan Digital Branch Perbankan
Page 2

OJK Rilis Panduan Digital Branch Perbankan

Sebagai catatan, jumlah nasabah pengguna e-banking (SMS banking, phone banking, mobile banking, dan internet banking) meningkat sebesar 270%, dari 13,6 juta nasabah pada tahun 2012 menjadi 50,4 juta nasabah pada tahun 2016.

Sementara frekuensi transaksi pengguna e-banking meningkat 169%, dari 150,8 juta transaksi pada tahun 2012 menjadi 405,4 juta transaksi pada tahun 2016.

(Baca juga: OJK Bentuk Satgas Digital Banking)

Pertumbuhan pesat digital banking tersebut sudah direspon perbankan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital dengan menyediakan produk dan layanannya yang semakin beragam, sekaligus untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri perbankan.

Adapun isi pedoman ini antara lain mengenai persyaratan dan prosedur penyelenggaraan digital branch, jenis digital branch, dan penerapan manajemen risiko teknologi informasi dalam penyelenggaraan digital branch. Dengan diterbitkannya panduan ini, bank-bank yang sudah memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan ke OJK untuk membuka jaringan kantor digital. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Related Posts

News Update

Top News