Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merilis aturan fintech (Financial Technology). OJK mengupayakan setidaknya aturan fintech ini dapat keluar pada akhir tahun ini.
Demikian disampaikan Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK hari ini, Kamis, 6 Oktober 2016, di Kantor OJK, Jakarta.
Sesuai dengan kewenangan OJK yang diatur dalam UU No. 21/2011, OJK tengah menyiapkan sejumlah aturan untuk mengatus dan mengawasi perkembangan jenis usaha sektor jasa keuangan yang menggunakan kemajuan teknologi atau disebut financial technology (fintech). “OJK akan segera merilis aturan fintech, diupayakan sebelum akhir tahun ini, atau paling lambat awal tahun. Kami masih terus mengkajinya” ujar Rahmat.
Dijelaskan Rahmat, aturan fintech diperlukan mengingat keberadaan fintech yang berperan penting bagi keuangan digital (Digital Financial). Menurutnya, Industri Jasa Keuangan (IJK) kedepannya akan makin sangat bergantung dengan Information Technology (IT), baik dalam bidang perdagangan sekuritas, perbankan, asuransi, dan lainnya. Hal itu menjadikan peran IT sangat dominan. (Selanjutnya : OJK bentuk tim pengembangan inovasi digital ekonomi…)
Page: 1 2
Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More
Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More
Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More
Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo… Read More
Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan pemerintah tengah membahas revisi Peraturan… Read More