Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merilis aturan fintech (Financial Technology). OJK mengupayakan setidaknya aturan fintech ini dapat keluar pada akhir tahun ini.
Demikian disampaikan Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK hari ini, Kamis, 6 Oktober 2016, di Kantor OJK, Jakarta.
Sesuai dengan kewenangan OJK yang diatur dalam UU No. 21/2011, OJK tengah menyiapkan sejumlah aturan untuk mengatus dan mengawasi perkembangan jenis usaha sektor jasa keuangan yang menggunakan kemajuan teknologi atau disebut financial technology (fintech). “OJK akan segera merilis aturan fintech, diupayakan sebelum akhir tahun ini, atau paling lambat awal tahun. Kami masih terus mengkajinya” ujar Rahmat.
Dijelaskan Rahmat, aturan fintech diperlukan mengingat keberadaan fintech yang berperan penting bagi keuangan digital (Digital Financial). Menurutnya, Industri Jasa Keuangan (IJK) kedepannya akan makin sangat bergantung dengan Information Technology (IT), baik dalam bidang perdagangan sekuritas, perbankan, asuransi, dan lainnya. Hal itu menjadikan peran IT sangat dominan. (Selanjutnya : OJK bentuk tim pengembangan inovasi digital ekonomi…)
Page: 1 2
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More