satgas fintech Ramhat OJK
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merilis aturan fintech (Financial Technology). OJK mengupayakan setidaknya aturan fintech ini dapat keluar pada akhir tahun ini.
Demikian disampaikan Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK hari ini, Kamis, 6 Oktober 2016, di Kantor OJK, Jakarta.
Sesuai dengan kewenangan OJK yang diatur dalam UU No. 21/2011, OJK tengah menyiapkan sejumlah aturan untuk mengatus dan mengawasi perkembangan jenis usaha sektor jasa keuangan yang menggunakan kemajuan teknologi atau disebut financial technology (fintech). “OJK akan segera merilis aturan fintech, diupayakan sebelum akhir tahun ini, atau paling lambat awal tahun. Kami masih terus mengkajinya” ujar Rahmat.
Dijelaskan Rahmat, aturan fintech diperlukan mengingat keberadaan fintech yang berperan penting bagi keuangan digital (Digital Financial). Menurutnya, Industri Jasa Keuangan (IJK) kedepannya akan makin sangat bergantung dengan Information Technology (IT), baik dalam bidang perdagangan sekuritas, perbankan, asuransi, dan lainnya. Hal itu menjadikan peran IT sangat dominan. (Selanjutnya : OJK bentuk tim pengembangan inovasi digital ekonomi…)
Page: 1 2
Oleh Rizky Triputra, Anggota Komunitas Penulis Asuransi indonesia (Kupasi) CHARTERED Insurance Institute (CII), sebuah lembaga… Read More
Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More
Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo memerintahkan reformasi pasar modal setelah IHSG sempat turun ke level 7.800-an… Read More
Poin Penting OJK menargetkan pertumbuhan kredit perbankan 10-12 persen pada 2026, dengan proyeksi pertumbuhan dana… Read More
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More