Saat ini, lanjutnya, OJK sudah membentuk Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan. Tim ini terdiri dari gabungan sejumlah satuan kerja di OJK untuk mengkaji dan memperlajari perkembangan fintech dan menyiapkan peraturan serta strategi pengembangannya.
Regulasi ini nantinya akan mengatur fintech di IJK (fintech 2.0) dan fintech non OJK (Fintech 3.0-3.5). Hal-hal yang diatur diantaranya adalah perlindungan konsumen, dan regulasi terkait produk-produk IJK. OJK juga akan menerbitkan Sandbox Regulatory khusus untuk mengatur fintech dan ketentuan Know Your Customer (KYC) untuk industri ini.
(Baca juga : OJK: Fintech Jadi Sarana Pemasaran Produk Keuangan)
Masih dalam lingkup regulasi, OJK bekerja sama dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) juga akan menyiapkan Certificate authority (CA) di sektor jasa keuangan. CA ini akan mengatur tentang otorisasi tandatangan digital. (*)
Page: 1 2
Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo… Read More
Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan pemerintah tengah membahas revisi Peraturan… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pekan lalu di periode 28 Oktober hingga 1… Read More
Jakarta - Kandidat Presiden Amerika Serikat, Kamala Harris dan Donald Trump, saat ini tengah bersaing… Read More
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah optimis pertumbuhan ekonomi RI masih… Read More
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) perihal hapus tagih… Read More