Saat ini, lanjutnya, OJK sudah membentuk Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan. Tim ini terdiri dari gabungan sejumlah satuan kerja di OJK untuk mengkaji dan memperlajari perkembangan fintech dan menyiapkan peraturan serta strategi pengembangannya.
Regulasi ini nantinya akan mengatur fintech di IJK (fintech 2.0) dan fintech non OJK (Fintech 3.0-3.5). Hal-hal yang diatur diantaranya adalah perlindungan konsumen, dan regulasi terkait produk-produk IJK. OJK juga akan menerbitkan Sandbox Regulatory khusus untuk mengatur fintech dan ketentuan Know Your Customer (KYC) untuk industri ini.
(Baca juga : OJK: Fintech Jadi Sarana Pemasaran Produk Keuangan)
Masih dalam lingkup regulasi, OJK bekerja sama dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) juga akan menyiapkan Certificate authority (CA) di sektor jasa keuangan. CA ini akan mengatur tentang otorisasi tandatangan digital. (*)
Page: 1 2
Poin Penting IHSG melonjak 4,42% ke level 7.279, dengan mayoritas saham (623) ditutup menguat. Seluruh… Read More
Poin Penting KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada penyelenggara pindar atas pelanggaran penetapan bunga.… Read More
Poin Penting: Biaya haji 2026 terancam naik signifikan akibat kenaikan harga avtur, asuransi, dan tekanan… Read More
Poin Penting Ancaman siber makin kompleks dan canggih (APT, AI, eksploitasi mobile), berdampak pada operasional,… Read More
Poin Penting SIPF belum memiliki payung hukum kuat, karena belum diatur dalam undang-undang meski risiko… Read More
Poin Penting Konflik Timteng memicu risiko gangguan infrastruktur digital global, termasuk data center dan jaringan… Read More