Saat ini, lanjutnya, OJK sudah membentuk Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan. Tim ini terdiri dari gabungan sejumlah satuan kerja di OJK untuk mengkaji dan memperlajari perkembangan fintech dan menyiapkan peraturan serta strategi pengembangannya.
Regulasi ini nantinya akan mengatur fintech di IJK (fintech 2.0) dan fintech non OJK (Fintech 3.0-3.5). Hal-hal yang diatur diantaranya adalah perlindungan konsumen, dan regulasi terkait produk-produk IJK. OJK juga akan menerbitkan Sandbox Regulatory khusus untuk mengatur fintech dan ketentuan Know Your Customer (KYC) untuk industri ini.
(Baca juga : OJK: Fintech Jadi Sarana Pemasaran Produk Keuangan)
Masih dalam lingkup regulasi, OJK bekerja sama dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) juga akan menyiapkan Certificate authority (CA) di sektor jasa keuangan. CA ini akan mengatur tentang otorisasi tandatangan digital. (*)
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More