Saat ini, lanjutnya, OJK sudah membentuk Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan. Tim ini terdiri dari gabungan sejumlah satuan kerja di OJK untuk mengkaji dan memperlajari perkembangan fintech dan menyiapkan peraturan serta strategi pengembangannya.
Regulasi ini nantinya akan mengatur fintech di IJK (fintech 2.0) dan fintech non OJK (Fintech 3.0-3.5). Hal-hal yang diatur diantaranya adalah perlindungan konsumen, dan regulasi terkait produk-produk IJK. OJK juga akan menerbitkan Sandbox Regulatory khusus untuk mengatur fintech dan ketentuan Know Your Customer (KYC) untuk industri ini.
(Baca juga : OJK: Fintech Jadi Sarana Pemasaran Produk Keuangan)
Masih dalam lingkup regulasi, OJK bekerja sama dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) juga akan menyiapkan Certificate authority (CA) di sektor jasa keuangan. CA ini akan mengatur tentang otorisasi tandatangan digital. (*)
Page: 1 2
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Selasa, 8 April… Read More
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian… Read More
Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga Jakarta - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diprediksi akan mengalami pelemahan hingga 5 persen atau… Read More
Jakarta - Sekretaris Kementerian Koperasi (SesKemenkop) Ahmad Zabadi menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Koperasi Desa… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat terpantau ambles sebesar 11,46 persen ke level… Read More