Saat ini, lanjutnya, OJK sudah membentuk Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan. Tim ini terdiri dari gabungan sejumlah satuan kerja di OJK untuk mengkaji dan memperlajari perkembangan fintech dan menyiapkan peraturan serta strategi pengembangannya.
Regulasi ini nantinya akan mengatur fintech di IJK (fintech 2.0) dan fintech non OJK (Fintech 3.0-3.5). Hal-hal yang diatur diantaranya adalah perlindungan konsumen, dan regulasi terkait produk-produk IJK. OJK juga akan menerbitkan Sandbox Regulatory khusus untuk mengatur fintech dan ketentuan Know Your Customer (KYC) untuk industri ini.
(Baca juga : OJK: Fintech Jadi Sarana Pemasaran Produk Keuangan)
Masih dalam lingkup regulasi, OJK bekerja sama dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) juga akan menyiapkan Certificate authority (CA) di sektor jasa keuangan. CA ini akan mengatur tentang otorisasi tandatangan digital. (*)
Page: 1 2
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Di tengah penurunan kunjungan wisatawan, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) tercatat mampu… Read More
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More