OJK Rilis Aturan Baru Soal Perdagangan Aset Kripto, Ini Isinya

OJK Rilis Aturan Baru Soal Perdagangan Aset Kripto, Ini Isinya

Poin Penting

  • OJK terbitkan POJK 23/2025 untuk memperkuat regulasi dan pengawasan perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk kripto dan derivatifnya
  • Ruang lingkup AKD diperluas, mencakup aset kripto dan derivatifnya, dengan ketentuan hanya aset yang tercantum di Daftar AKD Bursa yang boleh diperdagangkan
  • Aturan derivatif AKD diperketat, termasuk kewajiban persetujuan Bursa ke OJK, penempatan margin khusus, pemberitahuan pedagang ke OJK, dan kewajiban knowledge test bagi konsumen.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penerbitan POJK ini didorong oleh perkembangan positif aset keuangan digital (AKD), khususnya aset kripto, sebagai instrumen investasi di masyarakat Indonesia.

Tidak hanya itu, POJK itu juga diterbitkan seiring munculnya produk dan atau kegiatan baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset keuangan digital.

Baca juga: Kantongi Izin OJK, ICC Jadi Kustodian Aset Kripto Pertama di RI

“POJK ini bertujuan untuk melakukan penguatan peran dan perluasan ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, serta mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan dengan standar di sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional,” ucap Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, 4 Desember 2025.

Adapun, dengan berlakunya POJK ini, perluasan ruang lingkup aset keuangan digital meliputi:

  1. POJK ini mengatur bahwa aset keuangan digital terdiri atas aset kripto dan aset keuangan digital lainnya, yang mencakup derivatif aset keuangan digital
  2. Perdagangan aset keuangan digital yang diperdagangkan di pasar aset keuangan digital harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau mengacu kepada AKD yang mendasari
  3. Penyelenggara perdagangan AKD dilarang melakukan perdagangan atas AKD selain yang terdapat dalam daftar aset keuangan digital yang ditetapkan oleh bursa.
Baca juga: ETF hingga Tokenisasi RWA Disebut Jadi Narasi Penentu Masa Depan Industri Kripto

Selain itu, terdapat ketentuan terkait dengan perdagangan derivatif AKD yang membuka opsi investasi bagi konsumen dengan tetap mengemukakan prinsip kehati-hatian dan pelindungan Konsumen, di antaranya:

  1. Dalam hal melaksanakan kegiatan perdagangan derivatif AKD, bursa wajib menyampaikan permohonan persetujuan terlebih dahulu kepada OJK
  2. Pedagang dapat melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat Konsumen yang diperdagangkan pada bursa yang telah mendapatkan persetujuan OJK. Kegiatan ini dilakukan tanpa perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu, tetapi telah didahului dengan perjanjian kerja sama antara pedagang dan bursa
  3. Pedagang yang melaksanakan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat Konsumen wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada OJK
  4. Penyelenggara perdagangan AKD wajib memiliki mekanisme untuk menempatkan margin (jaminan) pada rekening khusus, baik berupa uang atau AKD, untuk perdagangan derivatif AKD untuk kepentingan pelindungan konsumen
  5. Konsumen yang akan melakukan perdagangan derivatif AKD harus terlebih dahulu mengikuti knowledge test yang akan diselenggarakan oleh pedagang. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62