Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sejumlah regulasi yang sangat efektif untuk mempersiapkan industri jasa keuangan menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang bisnis dan investasi dari keuangan berkelanjutan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pandemi Covid-19 telah menjadi momentum untuk melakukan perubahan, termasuk dari kesadaran akan aspek lingkungan, sosial dan tata kelola perusahaan, tidak terkecuali di sektor keuangan.
“Ini menjadi insentif menjaga keseimbangan alam, mengubah pola produksi dan konsumsi yang ramah lingkungan. Indonesia sudah terlibat dalam proses penyusunan ekonomi berkelanjutan dan sudah berkomitmen menjalankan agenda itu,” ujar Wimboh seperti dikutip Selasa, 15 Juni 2021.
Indonesia, kata dia, telah mengadopsi ekonomi berkelanjutan dalam UU No.16 /2016 tentang Pengesahan Paris Agreement. Merespons hal ini, OJK telah menerbitkan berbagai regulasi, antara lain POJK No. 51/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik.
Menurutnya, implementasi pembiayaan berkelanjutan sudah diterapkan pada delapan bank, dilanjutkan dengan bergabungnya lima bank lain. Adapun penyaluran portofolio hijau perbankan mencapai Rp809,75 triliun, penerbitan Green bond PT Sarana Multi Infratruktur senilai USD500 miliar, Indeks saham Sustainable and Responsible Investment (SRI)-KEHATI juga telah memiliki dana Rp2,5 triliun, dan lainnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pun mengemukakan, melalui OJK, Pemerintah terus memonitoring perkembangan ekonomi berkelanjutan. OJK telah menerbitkan roadmap keuangan berkelanjutan tahap II pada Januari 2021 sebagai kerangka acuan agar lembaga keuangan bisa berperan aktif terhadap pembangunan berkelanjutan.
“Ada 15 bank yang tergabung dalam inisiatif OJK ini. Ini patut diapresiasi karena merupakan bentuk komitmen mendukung industri hijau. Peran bank sangat besar dalam ekonomi berkelanjutan, terutama perlindungan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya lokal,” paparnya.
Sementara itu, Agus Edy Siregar selaku Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK juga menyatakan, bahwa saat ini dan di masa mendatang akan ada tiga isu besar yang menjadi perhatian dunia, yaitu penanganan Covid-19, proses digitalisasi dan aspek perubahan iklim.
Secara teknis, dukungan OJK lain, tambah dia, antara lain dalam bentuk insiatif keuangan berkelanjutan, carbon trading dan update FSB-Steering Standing Commitee on Regulatory and Supervisory Cooperation (SRC) terkait insiatif keuangan berkelanjutan.
OJK akan masuk dengan mengkategorisasi sektor mana yang menjadi sektor hijau (taksonomi sektor hijau) sebagai klasifikasi sektor untuk mendukung impelementasi keuangan berkelanjutan. Penyusunan insentif atau disinsentif pengembangan inovasi produk/jasa keuangan untuk mendorong keuangan berkelanjutan.
“Pengembangan kapasitas untuk internal dan eksternal OJK, seperti lembaga publik dan perusahaan jasa keuangan sehingga lebih memahami keuangan berkelanjutanan. Jadi akan dibangun Task Force Nasional Keuangan Berkelanjutan. Pemerintah sedang menyusun regulasi, seperti Perpres untuk pelaksanaan perdagangan karbon dalam bagian dari pelaksanaan keuangan berkelanjutan. iSu perubahan iklimakam masuk ke dalam isu keuangan,” ucap dia. (*)