OJK Restui Bank OCBC Jadi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

OJK Restui Bank OCBC Jadi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

Poin Penting

  • OJK menetapkan Bank OCBC NISP sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) untuk Konglomerasi Keuangan OCBC.
  • OCBC akan mengoordinasikan entitas keuangan seperti OCBC Sekuritas, Great Eastern Insurance & Life, serta OCBC NISP Ventura.
  • Manajemen menyatakan tidak ada dampak material terhadap operasional, hukum, maupun keuangan perusahaan.

Jakarta – PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) mengumumkan bahwa pihaknya telah mendapatkan persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) untuk Konglomerasi Keuangan OCBC.

“Hasil Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Atas Persetujuan PT Bank OCBC NISP Tbk Sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Operasional Atas Konglomerasi Keuangan OCBC,” tulis manajemen OCBC, dalam Keterbukaan Informasi BEI, Selasa, 30 September 2025. 

Baca juga: Jurus OCBC NISP Tarik Investor China Dorong Akselerasi Sektor Manufaktur RI

Dengan persetujuan tersebut, OCBC bertindak sebagai induk dari entitas keuangan yang berada dalam struktur konglomerasi, yaitu PT OCBC Sekuritas Indonesia, PT Great Eastern General Insurance Indonesia, PT Great Eastern Life Indonesia, dan PT OCBC NISP Ventura.

Selanjutnya, OCBC akan melakukan pemenuhan kewajiban sesuai KADK OJK tersebut paling lambat dalam waktu satu tahun sejak keputusan diterbitkan.

“Selanjutnya, PT Bank OCBC NISP Tbk akan melakukan pemenuhan sesuai KADK OJK tersebut paling lama satu tahun sejak tanggal KADK OJK,” tambah keterangan manajemen.

Baca juga: Lewat Cara Ini, OCBC Dorong Kesetaraan Gender di Lingkungan Kerja

Manajemen NISP menuturkan, keputusan tersebut mempertegas peran bank yang beroperasi di sektor jasa perbankan ini sebagai pengendali utama konglomerasi OCBC.

Selain itu, Manajemen pun menegaskan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62