Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah memperkirakan penurunan laba perbankan akibat restrukturisasi kredit saat pandemi covid-19.
Wimboh bahkan menyatakan, pada sepanjang tahun 2020 penurunan laba perbankan berkisar antara 30% hingga 40% sesuai dengan besaran lembaga keuangan masing-masing.
“Itu tercermin dari penurunan laba rugi akhir tahun 2020 yang ring-nya antara 30% sampai 40%, penurunan rugi laba tergantung individu lembaganya dan ini sudah kita prediksi nggak ada masalah,” kata Wimboh melalui video conference Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin 1 Febuari 2021.
Menurutnya, kontraksi laba paling dalam terjadi pada Bank BUMN yang terkontraksi -50,07% sejalan dengan proporsi restru covid tertinggi yaitu Bank BUMN sebesar 30,63%. Menurutnya, berdasarkan BUKU, pertumbuhan laba bersih BUKU 1 dan BUKU 4 terkontraksi paling dalam masing-masing -56,5% dan -37,14%.
“Penurunan suku bunga dan demand kredit menyebabkan NIM perbankan turun, sehingga pertumbuhan Laba Bersih Bank tahun 2020 terkontraksi -33,08% yoy dengan demikian, tingkat ROA juga turun,” tambah Wimboh
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, saat ini angka restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp971 triliun atau sekitar 18% dari total kredit. Ia mengungkapkan, program tersebut juga telah menjangkau sekitar 7,6 juta debitur baik UKM dan korporasi.
Sementara itu, kebijakan restrukturisasi pembiayaan di Perusahaan Pembiayaan juga berjalan dengan baik dan hingga 25 Januari 2021, Perusahaan Pembiayaan telah melakukan restrukturisasi kepada nasabahnya senilai Rp191,58 triliun dari 5 juta kontrak pembiayaan yang telah disetujui.
“Dalam hal dilakukan restrukturisasi berulang selama periode relaksasi, debitur tidak dikenakan biaya yang tidak wajar atau berlebihan,” kata Wimboh.
Sementara itu, ke depan pihaknya besama KSSK juga terus menyiapkan kebijakan strategis untuk mendorong bisnis perbakan salahsatunya penyaluran kredit. Menurutnya kredit akan kembali pulih diiringi dengan pemulihan ekonomi nasional. (*)
Editor: Rezkiana Np