Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa belum menerima proposal terkait wacana aksi korporasi atau akuisisi antara Unit Usaha Syariah (UUS) BTN Syariah dan Victoria Syariah hingga saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, rencana akuisisi tersebut merupakan kewenangan pemegang saham kedua belah pihak.
“Sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan yang disampaikan kepada OJK terkait dengan rencana aksi korporasi dimaksud. Rencana akuisisi tersebut merupakan kewenangan pemegang saham kedua belah pihak bank,” ujar Dian dalam jawaban tertulisnya, Jumat, 11 Oktober 2024.
Baca juga: Pastikan Sesuai Target, OJK Pede Kredit Perbankan 2024 Tumbuh hingga 11 Persen
Meski demikian, tambah Dian, pihaknya selalu mendorong aksi korporasi untuk upaya konsolidasi industri perbankan syariah yang sehat.
“OJK akan selalu mendorong suatu aksi korporasi apabila pada akhirnya akan turut mendukung upaya konsolidasi industri perbankan syariah yang dapat melahirkan perbankan syariah yang lebih sehat, efisien, dan lebih berdaya saing serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” imbuhnya.
Di samping itu, saat ini terdapat 2 UUS yang telah terkena kewajiban spin off sesuai POJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, yaitu memiliki nilai aset UUS yang telah mencapai 50 persen dari total aset BUK induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50 triliun.
Baca juga: PP Muhammadiyah Blak-blakan Soal Rencana Masuk ke BTN Syariah
Hal tersebut sesuai dengan POJK dimaksud, diberikan waktu paling lama dua tahun untuk mengajukan permohonan izin setelah kriteria tersebut dipenuhi.
“Kedua UUS tersebut tentunya dalam proses melakukan berbagai persiapan mulai dari penyesuaian model bisnis, infrastruktur, dan berbagai kebutuhan operasional lainnya, dan telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan otoritas dan lembaga terkait, termasuk kepada OJK,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra