Jakarta—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kamis ini meresmikan penggunaan gedung baru Kantor OJK Solo sebagai upaya meningkatkan kualitas pengaturan dan pengawasan sektor industri jasa keuangan di seluruh Indonesia serta dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat di daerah.
Peresmian gedung baru yang beralamat di Jalan Veteran No. 299 tersebut dilakukan oleh Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK), Kusumaningtuti S. Soetiono dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Bersamaan dengan peresmian Kantor OJK Solo, untuk pertama kalinya dilakukan juga aktivasi gerai Pusat Edukasi, Layanan Konsumen dan Akses Keuangan UMKM (PELAKU) yang berlokasi di Kantor OJK Solo. Sebelumnya, peresmian PELAKU secara nasional telah dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, pada tanggal 22 Desember 2015 di Jakarta.
“Dengan gedung baru Kantor OJK Solo, diharapkan masyarakat serta industri jasa keuangan di Solo akan semakin merasakan keberadaan layanan OJK dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta perlindungan konsumen,” kata Kusumaningtuti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 14 Januari 2016.
Ditambahkan Kusumaningtuti, keberadaan gerai PELAKU di KOJK Solo akan semakin mendorong percepatan peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat sehingga pada gilirannya dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Pelaku ini bertujuan untuk menyediakan sarana bagi konsumen dan masyarakat di daerah untuk memperoleh informasi mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta produk dan jasa keuangan; Menyediakan sarana bagi konsumen dan masyarakat di daerah untuk menyampaikan informasi, pertanyaan, dan pengaduan di sektor jasa keuangan; serta Fasilitasi dalam rangka pemberdayaan UMKM dan penyediaan akses ke sektor jasa keuangan.
Disamping tujuan tersebut, gerai PELAKU hadir dengan 3 (tiga) fungsi utama. Pertama, fungsi edukasi dengan kegiatan utama berupa penyusunan dan pelaksanaan program edukasi berikut memastikan ketersediaan materi dan informasi edukasi serta operasionalisasi SiMolek.
Kedua, fungsi layanan konsumen dengan kegiatan utama seperti menerima informasi, menjawab pertanyaan, penanganan pengaduan, dan mengarahkan penggunaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Ketiga, fungsi akses keuangan UMKM dengan kegiatan utama antara lain berupa edukasi dalam rangka pemberdayaan UMKM serta memfasilitasi akses pemberian kredit/pembiayaan bagi UMKM.
Sampai Nopember 2015, jumlah aset perbankan di wilayah kerja Kantor OJK Solo sebesar Rp73,97 triliun dengan penyebaran aset sebesar Rp53,612 triliun atau 72,48% di Kota Surakarta, Rp4,30 triliun atau 5,82% di Kabupaten Klaten, Rp3,76 triliun atau 5,09% di Kabupaten Sragen, Rp3,62 triliun atau 4,90% di Kabupaten Sukoharjo, Rp3,33 triliun atau 4,51% di Kabupaten Karanganyar, Rp2,77 triliun atau 3,76% di Kabupaten Boyolali dan Rp2,55 triliun atau 3,45% di Kabupaten Wonogiri.
Sedangkan, jumlah lembaga jasa keuangan di bidang perbankan di wilayah Solo Raya sebanyak 191 kantor cabang Bank Umum Konvensional, 13 kantor cabang Bank Umum Syariah dan 74 kantor pusat BPR dan 8 kantor pusat BPRS dengan jumlah jaringan kantor sebanyak 393 kantor.
Sementara itu, tercatat 196 jaringan kantor lembaga jasa keuangan non-bank di Solo yang terdiri dari 76 kantor perusahaan asuransi, 90 kantor perusahaan pembiayaan, 11 kantor pegadaian, 2 kantor dana pensiun serta 17 kantor perusahaan sekuritas. (*) Ria Martati