Kabupaten Kudus yang secara resmi dikukuhkan pada tanggal 17 Oktober 2016 melalui Surat Keputusan Bupati Kudus nomor 900/147/2016, membentuk Desa Pandai OJK sebagai upaya untuk mempercepat perluasan akses keuangan masyarakat.
Dari hasil survei SNLKI 2016, Indeks literasi keuangan dan indeks Inklusi keuangan Jawa Tengah meningkat lebih tinggi dibanding nasional, dengan Indeks literasi keuangan meningkat dari 19,25 persen di tahun 2013 menjadi 33,51 persen pada tahun 2016, dan indeks inklusi keuangan mengalami peningkatan dari 41,03 persen menjadi 66,23 persen.
Baca juga: Lima Kendala Inklusi Keuangan di Daerah
Konsep Desa Pandai OJK ini merupakan yang pertama di Indonesia dan akan dijadikan percontohan untuk dapat direalisasikan di desa-desa lainnya di Jawa Tengah bahkan di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Moch. Ihsanuddin menyampaikan laporan bahwa Desa Pandai OJK tersebut salah satu inisiatif strategis OJK bersama industri jasa keuangan dan sebagai tindak lanjut atas pembentukan TPAKD Kabupaten Kudus. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,89 persen ke level 7.214,17 pada awal perdagangan (9/4), dari… Read More
Poin Penting Harga emas di Pegadaian kembali naik dua hari beruntun pada 9 April 2026,… Read More
Poin Penting IHSG diproyeksikan masih berpeluang menguat ke kisaran 7.323–7.450, dengan asumsi telah menyelesaikan wave… Read More
Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More
Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More
Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More