Kabupaten Kudus yang secara resmi dikukuhkan pada tanggal 17 Oktober 2016 melalui Surat Keputusan Bupati Kudus nomor 900/147/2016, membentuk Desa Pandai OJK sebagai upaya untuk mempercepat perluasan akses keuangan masyarakat.
Dari hasil survei SNLKI 2016, Indeks literasi keuangan dan indeks Inklusi keuangan Jawa Tengah meningkat lebih tinggi dibanding nasional, dengan Indeks literasi keuangan meningkat dari 19,25 persen di tahun 2013 menjadi 33,51 persen pada tahun 2016, dan indeks inklusi keuangan mengalami peningkatan dari 41,03 persen menjadi 66,23 persen.
Baca juga: Lima Kendala Inklusi Keuangan di Daerah
Konsep Desa Pandai OJK ini merupakan yang pertama di Indonesia dan akan dijadikan percontohan untuk dapat direalisasikan di desa-desa lainnya di Jawa Tengah bahkan di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Moch. Ihsanuddin menyampaikan laporan bahwa Desa Pandai OJK tersebut salah satu inisiatif strategis OJK bersama industri jasa keuangan dan sebagai tindak lanjut atas pembentukan TPAKD Kabupaten Kudus. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Taiwan mengembangkan wisata ramah Muslim dengan fasilitas ibadah, kuliner halal, dan pengakuan global.… Read More
Poin Penting Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan inflasi kesehatan Indonesia sudah mencapai 9–11 persen, jauh… Read More
Poin Penting Pemerintah pusat bergerak cepat mendukung percepatan pemulihan Aceh Tamiang, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar… Read More
Poin Penting PINTU bersama OJK menggelar literasi kripto bertajuk Kripto untuk Mahasiswa yang diikuti lebih… Read More
Poin Penting Pemerintah siapkan paket kebijakan ekonomi khusus untuk pemulihan wilayah terdampak bencana di Aceh,… Read More
Poin Penting Gubernur BI Perry Warjiyo melantik 29 Pemimpin Satuan Kerja Bank Indonesia sebagai tindak… Read More