Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan roadmap atau peta jalan pengembangan industri perasuransian di Indonesia untuk tahun 2023 sampai 2027 pada Senin (23/10).
OJK menyusun roadmap tersebut bersama dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO), dan Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI).
Baca juga: Bakal Kelompokan Asuransi Berdasarkan Modal, Ini Alasan OJK
“Sejak pertama roadmap kita buat, keterlibatan asosiasi sangat kental, mereka memastikan everything is going well,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Djonieri dalam acara peluncuran Roadmap Asuransi 2023-2027 di Jakarta, Senin (23/10).
Dia menambahkan, bukan hanya OJK dan asosiasi saja yang terlibat dalam pembuatan roadmap ini, melainkan World Bank dan juga Program Kemitraan Indonesia Australia untuk Perekonomian (Prospera).
“Saat kita buat draft, mereka review dan membuat poin-poin apa lagi yang perlu ditambahkan. Jadi buat Quality Control-nya,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Djonieri, roadmap ini dibuat tidak hanya sebagai panduan bagi industri perasuransian, namun juga terdapat task force yang harus dipenuhi dengan tenggat waktu oleh para pemain.
Baca juga: Wamen BUMN Dorong Industri Asuransi Terapkan GRC Terintegrasi Dengan Digitalisasi
“Biar nggak lupa kami buat task force dari blueprint ini, sehingga indikator-indikator yang telah kami susun di roadmap akan terpakai. Pokoknya, apa yang sudah kita sepakati, harus kita eksekusi,” imbuhnya.
Djonieri berharap, peluncuran Roadmap Perasuransian 2023-2027 ini dapat menjadi momentum bagi industri perasuransian untuk menjadi lebih baik dari sebelumnya. (*) Alfi Salima Puteri