Keuangan

OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Duta Niaga Pontianak, Ini Imbauan untuk Nasabah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga (BPR Duta Niaga), yang berlokasi di Potianak, Kalimantan Barat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tertanggal 5 Desember 2024 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan terhadap industri perbankan sekaligus melindungi konsumen.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga Pontianak merupakan tindak lanjut dari evaluasi kinerja bank tersebut.

“Pada 15 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat,” ucap Rochma dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat, 6 Desember 2024.

Baca juga: OJK Lantik Pimpinan Baru Satuan Kerja dan Kepala OJK Daerah, Ini Daftar Namanya

Namun, pada 12 November 2024, status BPR Duta Niaga Pontinak ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi karena manajemen dan pemegang saham tidak mampu melakukan langkah-langkah perbaikan terhadap masalah permodalan dan likuiditas.

Sejalan dengan itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Duta Niaga Pontianak berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Baca juga: LPS Cairkan Klaim Simpanan Nasabah Bank Tutup hingga Rp2,82 Triliun

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Duta Niaga agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Rochma. (*)

Editor: Yulan Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

2 hours ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

2 hours ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

3 hours ago

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

3 hours ago

Mayoritas Saham Indeks INFOBANK15 Menguat, Ini Daftarnya

Poin Penting INFOBANK15 menguat 0,80 persen ke 1.025,73, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah… Read More

5 hours ago

5 Saham Top Leaders Penggerak IHSG Pekan Ini, Siapa Paling Moncer?

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen ke level 8.271,76, dengan kapitalisasi… Read More

6 hours ago