Keuangan

OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Duta Niaga Pontianak, Ini Imbauan untuk Nasabah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga (BPR Duta Niaga), yang berlokasi di Potianak, Kalimantan Barat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tertanggal 5 Desember 2024 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan terhadap industri perbankan sekaligus melindungi konsumen.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga Pontianak merupakan tindak lanjut dari evaluasi kinerja bank tersebut.

“Pada 15 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat,” ucap Rochma dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat, 6 Desember 2024.

Baca juga: OJK Lantik Pimpinan Baru Satuan Kerja dan Kepala OJK Daerah, Ini Daftar Namanya

Namun, pada 12 November 2024, status BPR Duta Niaga Pontinak ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi karena manajemen dan pemegang saham tidak mampu melakukan langkah-langkah perbaikan terhadap masalah permodalan dan likuiditas.

Sejalan dengan itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Duta Niaga Pontianak berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Baca juga: LPS Cairkan Klaim Simpanan Nasabah Bank Tutup hingga Rp2,82 Triliun

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Duta Niaga agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Rochma. (*)

Editor: Yulan Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

10 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

10 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

13 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

16 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

21 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

22 hours ago