Keuangan

OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Duta Niaga Pontianak, Ini Imbauan untuk Nasabah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga (BPR Duta Niaga), yang berlokasi di Potianak, Kalimantan Barat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tertanggal 5 Desember 2024 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan terhadap industri perbankan sekaligus melindungi konsumen.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga Pontianak merupakan tindak lanjut dari evaluasi kinerja bank tersebut.

“Pada 15 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat,” ucap Rochma dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat, 6 Desember 2024.

Baca juga: OJK Lantik Pimpinan Baru Satuan Kerja dan Kepala OJK Daerah, Ini Daftar Namanya

Namun, pada 12 November 2024, status BPR Duta Niaga Pontinak ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi karena manajemen dan pemegang saham tidak mampu melakukan langkah-langkah perbaikan terhadap masalah permodalan dan likuiditas.

Sejalan dengan itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Duta Niaga Pontianak berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Baca juga: LPS Cairkan Klaim Simpanan Nasabah Bank Tutup hingga Rp2,82 Triliun

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Duta Niaga agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Rochma. (*)

Editor: Yulan Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Joseph Chan Fook Onn Mundur dari Kursi Direktur Bank OCBC NISP

Jakarta - PT Bank OCBC NISP Tbk mengumumkan pengunduran diri salah satu direkturnya, yakni Joseph… Read More

3 hours ago

Transaksi Cashless Bank Mega Syariah Naik Selama Libur Akhir Tahun 2024

Jakarta – Bank Mega Syariah mencatatkan peningkatan transaksi cashless selama periode liburan akhir tahun 2024. Peningkatan ini terlihat… Read More

11 hours ago

Dorong Investasi Asing, Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hongkong

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat daya saing Indonesia dengan mendorong investasi langsung (direct investment)… Read More

13 hours ago

Hapus Kredit Macet UMKM Dikhawatirkan Moral Hazard, Begini Kata Menko Airlangga

Jakarta – Pemerintah mulai mengeksekusi kebijakan penghapusan tagih piutang bagi nasabah UMKM. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan… Read More

15 hours ago

Pagar Laut di Tangerang Persulit Nelayan Cari Ikan, DPR: Usut Pihak Bertanggung Jawab!

Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, menyoroti polemik mengenai pagar laut yang terbuat… Read More

15 hours ago

Usia Muda Terbelenggu Utang, Rata-rata Pinjamannya Tembus Rp9 Juta

Jakarta – Kemudahan berutang secara daring rupanya membuat kelompok generasi milenial terjerat belenggu hutang. Rerata pinjamannya… Read More

16 hours ago