Keuangan

OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Duta Niaga Pontianak, Ini Imbauan untuk Nasabah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga (BPR Duta Niaga), yang berlokasi di Potianak, Kalimantan Barat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tertanggal 5 Desember 2024 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan terhadap industri perbankan sekaligus melindungi konsumen.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga Pontianak merupakan tindak lanjut dari evaluasi kinerja bank tersebut.

“Pada 15 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat,” ucap Rochma dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat, 6 Desember 2024.

Baca juga: OJK Lantik Pimpinan Baru Satuan Kerja dan Kepala OJK Daerah, Ini Daftar Namanya

Namun, pada 12 November 2024, status BPR Duta Niaga Pontinak ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi karena manajemen dan pemegang saham tidak mampu melakukan langkah-langkah perbaikan terhadap masalah permodalan dan likuiditas.

Sejalan dengan itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Duta Niaga Pontianak berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Baca juga: LPS Cairkan Klaim Simpanan Nasabah Bank Tutup hingga Rp2,82 Triliun

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Duta Niaga agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Rochma. (*)

Editor: Yulan Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

IHSG Rebound, Dibuka Menguat ke Posisi 8.934

Poin Penting IHSG berbalik menguat pada pembukaan perdagangan 13 Januari 2026, naik 0,56 persen ke… Read More

27 mins ago

Rupiah Dibuka Melemah Imbas Gejolak Geopolitik yang Makin Meningkat

Poin Penting Rupiah melemah di awal perdagangan Selasa (13/1/2026) ke level Rp16.873 per dolar AS,… Read More

1 hour ago

Update Harga Emas Hari Ini: Antam, Galeri24, dan UBS Kompak Meroket

Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak naik pada Selasa, 13 Januari 2026, mencakup produk… Read More

1 hour ago

Ilusi Pertumbuhan Tinggi dan Tantangan Prabowonomics

Oleh Mudrajad Kuncoro, Guru Besar Prodi Pembangunan Ekonomi Kewilayahan Sekolah Vokasi UGM dan Penulis Buku… Read More

3 hours ago

IHSG Berpotensi Lanjut Melemah, Ini Katalis Pemicunya

Poin Penting IHSG berpotensi sideways cenderung melemah, dengan peluang menguji area support 8.725–8.800, seiring belum… Read More

3 hours ago

Demo Besar di Iran, Keselamatan WNI Diminta Jadi Prioritas Utama

Poin Penting DPR meminta pemerintah memprioritaskan keselamatan WNI di Iran, menyusul eskalasi demonstrasi besar akibat… Read More

11 hours ago