OJK cabut izin BPR/istimewa
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga (BPR Duta Niaga), yang berlokasi di Potianak, Kalimantan Barat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tertanggal 5 Desember 2024 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan terhadap industri perbankan sekaligus melindungi konsumen.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga Pontianak merupakan tindak lanjut dari evaluasi kinerja bank tersebut.
“Pada 15 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat,” ucap Rochma dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat, 6 Desember 2024.
Baca juga: OJK Lantik Pimpinan Baru Satuan Kerja dan Kepala OJK Daerah, Ini Daftar Namanya
Namun, pada 12 November 2024, status BPR Duta Niaga Pontinak ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi karena manajemen dan pemegang saham tidak mampu melakukan langkah-langkah perbaikan terhadap masalah permodalan dan likuiditas.
Sejalan dengan itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Duta Niaga Pontianak berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Baca juga: LPS Cairkan Klaim Simpanan Nasabah Bank Tutup hingga Rp2,82 Triliun
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Duta Niaga agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Rochma. (*)
Editor: Yulan Saputra
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More