Perbankan

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting

  • OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk menyamakan standar pengawasan bank digital.
  • Pengawasan bank digital dialihkan ke satu struktur khusus, agar lebih terfokus dan terintegrasi.
  • OJK menerbitkan sejumlah regulasi pendukung, termasuk POJK dan SEOJK terkait teknologi informasi, transparansi, dan pelaporan perbankan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif yang mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2026. Pembentukan direktorat ini bertujuan menciptakan standar pengawasan yang setara bagi industri perbankan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa pengawasan bank digital akan dialihkan ke dalam satu struktur khusus yang berada di bawah direktorat baru tersebut.

“OJK resmi membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang telah efektif pada 1 Januari 2026 melalui pengalihan pengawasan bank digital ke dalam satu struktur Direktorat tersendiri guna menciptakan standar pengawasan yang lebih setara,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers RDK, dikutip, Senin, 12 Januari 2026.

Baca juga: OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Selain pembentukan direktorat baru, OJK juga menerbitkan berbagai regulasi untuk mendukung pengembangan dan penguatan sektor perbankan. Salah satunya adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan teknologi informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.

Kemudian juga Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 29/SEOJK03/2025 tentang transparansi dan publikasi laporan bank umum konvensional, dan SEOJK Nomor 31/SEOJK.03/2025 tentang pelaporan bank umum melalui sitem pelaporan OJK.

Baca juga: OJK Tegaskan Arah UUS Asuransi: Spin Off atau Kembalikan Izin

Selanjutnya, OJK juga mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 43/PADK.03/2025 tentang perintah tertulis untuk penanganan permasalahan bank melalui penggabungan, peleburan, pengambilan, integrasi atau konversi, serta PADK Nomor 43/PADK.03/2025 tentang penyelenggaraan teknologi informasi oleh BPR/BPRS. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

7 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

8 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

10 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

14 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

18 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

19 hours ago