Perbankan

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting

  • OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk menyamakan standar pengawasan bank digital.
  • Pengawasan bank digital dialihkan ke satu struktur khusus, agar lebih terfokus dan terintegrasi.
  • OJK menerbitkan sejumlah regulasi pendukung, termasuk POJK dan SEOJK terkait teknologi informasi, transparansi, dan pelaporan perbankan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif yang mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2026. Pembentukan direktorat ini bertujuan menciptakan standar pengawasan yang setara bagi industri perbankan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa pengawasan bank digital akan dialihkan ke dalam satu struktur khusus yang berada di bawah direktorat baru tersebut.

“OJK resmi membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang telah efektif pada 1 Januari 2026 melalui pengalihan pengawasan bank digital ke dalam satu struktur Direktorat tersendiri guna menciptakan standar pengawasan yang lebih setara,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers RDK, dikutip, Senin, 12 Januari 2026.

Baca juga: OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Selain pembentukan direktorat baru, OJK juga menerbitkan berbagai regulasi untuk mendukung pengembangan dan penguatan sektor perbankan. Salah satunya adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan teknologi informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.

Kemudian juga Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 29/SEOJK03/2025 tentang transparansi dan publikasi laporan bank umum konvensional, dan SEOJK Nomor 31/SEOJK.03/2025 tentang pelaporan bank umum melalui sitem pelaporan OJK.

Baca juga: OJK Tegaskan Arah UUS Asuransi: Spin Off atau Kembalikan Izin

Selanjutnya, OJK juga mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 43/PADK.03/2025 tentang perintah tertulis untuk penanganan permasalahan bank melalui penggabungan, peleburan, pengambilan, integrasi atau konversi, serta PADK Nomor 43/PADK.03/2025 tentang penyelenggaraan teknologi informasi oleh BPR/BPRS. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

49 mins ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

1 hour ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

2 hours ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

2 hours ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

2 hours ago

OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut, KPK Sita Uang-Emas Senilai Rp6,38 M

Poin Penting KPK menyita Rp6,38 miliar dari OTT kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP… Read More

2 hours ago