Perbankan

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting

  • OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk menyamakan standar pengawasan bank digital.
  • Pengawasan bank digital dialihkan ke satu struktur khusus, agar lebih terfokus dan terintegrasi.
  • OJK menerbitkan sejumlah regulasi pendukung, termasuk POJK dan SEOJK terkait teknologi informasi, transparansi, dan pelaporan perbankan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif yang mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2026. Pembentukan direktorat ini bertujuan menciptakan standar pengawasan yang setara bagi industri perbankan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa pengawasan bank digital akan dialihkan ke dalam satu struktur khusus yang berada di bawah direktorat baru tersebut.

“OJK resmi membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang telah efektif pada 1 Januari 2026 melalui pengalihan pengawasan bank digital ke dalam satu struktur Direktorat tersendiri guna menciptakan standar pengawasan yang lebih setara,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers RDK, dikutip, Senin, 12 Januari 2026.

Baca juga: OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Selain pembentukan direktorat baru, OJK juga menerbitkan berbagai regulasi untuk mendukung pengembangan dan penguatan sektor perbankan. Salah satunya adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan teknologi informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.

Kemudian juga Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 29/SEOJK03/2025 tentang transparansi dan publikasi laporan bank umum konvensional, dan SEOJK Nomor 31/SEOJK.03/2025 tentang pelaporan bank umum melalui sitem pelaporan OJK.

Baca juga: OJK Tegaskan Arah UUS Asuransi: Spin Off atau Kembalikan Izin

Selanjutnya, OJK juga mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 43/PADK.03/2025 tentang perintah tertulis untuk penanganan permasalahan bank melalui penggabungan, peleburan, pengambilan, integrasi atau konversi, serta PADK Nomor 43/PADK.03/2025 tentang penyelenggaraan teknologi informasi oleh BPR/BPRS. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

7 hours ago

Bank Mandiri Taspen Turut Serta Lepas Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas

Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More

7 hours ago

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

10 hours ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

15 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

19 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

19 hours ago