Perbankan

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting

  • OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk menyamakan standar pengawasan bank digital.
  • Pengawasan bank digital dialihkan ke satu struktur khusus, agar lebih terfokus dan terintegrasi.
  • OJK menerbitkan sejumlah regulasi pendukung, termasuk POJK dan SEOJK terkait teknologi informasi, transparansi, dan pelaporan perbankan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif yang mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2026. Pembentukan direktorat ini bertujuan menciptakan standar pengawasan yang setara bagi industri perbankan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa pengawasan bank digital akan dialihkan ke dalam satu struktur khusus yang berada di bawah direktorat baru tersebut.

“OJK resmi membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang telah efektif pada 1 Januari 2026 melalui pengalihan pengawasan bank digital ke dalam satu struktur Direktorat tersendiri guna menciptakan standar pengawasan yang lebih setara,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers RDK, dikutip, Senin, 12 Januari 2026.

Baca juga: OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Selain pembentukan direktorat baru, OJK juga menerbitkan berbagai regulasi untuk mendukung pengembangan dan penguatan sektor perbankan. Salah satunya adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan teknologi informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.

Kemudian juga Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 29/SEOJK03/2025 tentang transparansi dan publikasi laporan bank umum konvensional, dan SEOJK Nomor 31/SEOJK.03/2025 tentang pelaporan bank umum melalui sitem pelaporan OJK.

Baca juga: OJK Tegaskan Arah UUS Asuransi: Spin Off atau Kembalikan Izin

Selanjutnya, OJK juga mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 43/PADK.03/2025 tentang perintah tertulis untuk penanganan permasalahan bank melalui penggabungan, peleburan, pengambilan, integrasi atau konversi, serta PADK Nomor 43/PADK.03/2025 tentang penyelenggaraan teknologi informasi oleh BPR/BPRS. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

9 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

10 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

14 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

14 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

18 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

20 hours ago