OJK Rancang Regulasi ETF Kripto, Ini Tanggapan Bos CFX

Jakarta – PT Central Finansial X (CFX), bursa kripto di Tanah Air menyambut baik inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam merancang regulasi exchange traded fund (ETF) kripto dalam menyediakan instrumen investasi yang lebih beragam dan terjangkau bagi masyarakat.

Direktur Utama CFX Subani mengatakan, inisiatif tersebut bisa memperkaya pilihan produk investasi di segmen aset digital dan memberikan dampak positif bagi ekosistem keuangan digital di Tanah Air.

“Apapun produk baru yang bisa mendukung industri kripto, kami sangat senang sekali,” katanya, dalam konferensi pers penutupan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025, di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis, 27 Februari 2025.

Dirinya mendukung penuh pelbagai upaya yang dilakukan regulator. Sebab, apapun hal yang dilakukan OJK, secara langsung maupun tidak, pasti bertujuan untuk mendukung industri kripto di dalam negeri.

Baca juga : Literasi Kripto Masih Minim, Ini yang Dilakukan CFX

“Kita dukung yang mana pihak OJK sedang menggodoknya, sehingga kita coba tunggu, dan kita optimis, apapun produk yang baru yang bisa meramaikan industri ini, pastinya punya hasil positif,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menargetkan penerapan ETF rampung pada 2025 dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri serta perlindungan bagi investor.

Baca juga : Waspada! PINTU Ungkap Modus Penipuan di Industri Kripto

ETF berbasis kripto sendiri merupakan instrumen investasi yang memungkinkan investor mendapatkan akses terhadap aset kripto tanpa harus secara langsung membeli dan menyimpannya.

“Dengan ETF, investor dapat memperdagangkan aset kripto dalam bentuk reksa dana yang terdaftar di bursa efek, sehingga memberikan akses lebih mudah dan aman bagi berbagai kalangan investor,” ujarnya seperti dinukil Antara.

Menurutnya, kajian tersebut dilaksanakan dengan tujuan memastikan bahwa regulasi dan penerapan ETF berbasis kripto dapat meminimalisir risiko yang mungkin muncul dari volatilitas tinggi aset kripto. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

7 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

8 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

12 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

12 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

16 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

18 hours ago