News Update

OJK Proses Perizinan 157 Perusahaan Fintech

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi melarang perusahaan keuangan berbasis teknologi (fintech) untuk menarik dana dari nasabah melalui Peraturan OJK No77/POJK.01/2016 tentang pelayanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Sementara terkait perizinan, OJK mencatat ada 157 perusahaan yang sedang diproses.

Dari peraturan tersebut diharapkan para pelaku usaha yang berbasis teknologi dapat diawasi dan dipantau segala transaksinya. peraturan ini telah resmi dikeluarkan pada Desember 2016 dan telah disosialisasikan.

Baca juga: OJK Serahkan Mekanisme Pasar Bentuk Biaya Fintech

Perusahaan fintech dilarang menerima dana nasabah dalam bentuk simpanan sebagai sumber dana bisnis penyaluran pinjaman. Pada Febuari 2016, tercatat keseluruhan lembaga yang terdaftar untuk diajukan perizinan menjadi fintech berjumlah 157 lembaga keuangan.

“Pendaftaran sudah mulai dibuka dan dapat dilakukan di beberapa unit kerja OJK, perbankan dan berkerja sama dengan gugus tugas fintech kadin,” ucap Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.  (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2

Paulus Yoga

Recent Posts

AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna untuk Bantu Orang Tua Atasi Kenaikan Biaya Pendidikan

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More

22 mins ago

Sritex Pailit, Pemerintah Diminta Fokus Berantas Impor Ilegal dan Revisi Permendag 8/2024

Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo… Read More

26 mins ago

Jelang Pilpres AS, Harris dan Trump Bersaing Ketat dengan Selisih Suara Tipis

Jakarta - Kandidat Presiden Amerika Serikat, Kamala Harris dan Donald Trump, saat ini tengah bersaing… Read More

1 hour ago

Erick Thohir Godok PP Hapus Kredit UMKM, Fokus pada Petani dan Nelayan

Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) perihal hapus tagih… Read More

2 hours ago

Simak! Daftar 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rata-rata upah buruh di Indonesia per Agustus 2024… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup Rebound, Menguat 0,17 Persen ke Level 7.491

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (5/11) berakhir ditutup pada zona… Read More

3 hours ago