Selain dengan terbitnya POJK No77/POJK.01/2016 tentang pelayanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. OJK juga telah merilis POJK No31/pojk.05/2016 tentang usaha pergadaian. Atas dasar dua peraturan tersebut, OJK mencatat sudah ada satu pelaku usaha peer to peer lending dan tiga pelaku usaha gadai yang telah memeroleh izin.
Baca juga: OJK Atur Pinjaman Fintech P2P Lending Maksimal Rp2 Miliar
Dalam mengawasi aktivitas fintech dan pegadaian ini, OJK telah membuat satuan kerha di bawah Divisi Pengawasan IKNB, serta menyisipkan undang-undang konsumen untuk dapat megawasi para pelaku usaha.
Ini dilakukan sebagai upaya OJK mendorong dan mempercepat Program Inklusi Keuangan dalam rangka meningkatkan akses keuangan ke seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, program ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, mengurangi kemiskinan dan pemerataan ekonomi di masyarakat. (*) Suheriadi
Page: 1 2
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,26 persen ke level 6.971,02. Mayoritas sektor melemah, dipimpin sektor… Read More
Poin Penting: Trump mengeklaim AS mampu menghancurkan Iran dalam satu malam dan menyebut kemungkinan beraksi… Read More
Poin Penting Wacana pemotongan gaji menteri dan DPR masih dalam pembahasan. Menteri Keuangan Purbaya memperkirakan… Read More
Poin Penting Trisula Textile Industries mencatat laba bersih Rp12,57 miliar pada 2025, naik 9 persen… Read More
Poin Penting Kemenkop dan BPJS Kesehatan teken MoU untuk perluas layanan kesehatan di desa. Kopdes… Read More
Poin Penting Bank Aladin Syariah berbalik dari rugi Rp73,73 miliar (2024) menjadi laba Rp150,71 miliar… Read More