Selain dengan terbitnya POJK No77/POJK.01/2016 tentang pelayanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. OJK juga telah merilis POJK No31/pojk.05/2016 tentang usaha pergadaian. Atas dasar dua peraturan tersebut, OJK mencatat sudah ada satu pelaku usaha peer to peer lending dan tiga pelaku usaha gadai yang telah memeroleh izin.
Baca juga: OJK Atur Pinjaman Fintech P2P Lending Maksimal Rp2 Miliar
Dalam mengawasi aktivitas fintech dan pegadaian ini, OJK telah membuat satuan kerha di bawah Divisi Pengawasan IKNB, serta menyisipkan undang-undang konsumen untuk dapat megawasi para pelaku usaha.
Ini dilakukan sebagai upaya OJK mendorong dan mempercepat Program Inklusi Keuangan dalam rangka meningkatkan akses keuangan ke seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, program ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, mengurangi kemiskinan dan pemerataan ekonomi di masyarakat. (*) Suheriadi
Page: 1 2
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan latar belakang penembakkan terhadap Kasat Reskrim Polres… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More