Selain dengan terbitnya POJK No77/POJK.01/2016 tentang pelayanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. OJK juga telah merilis POJK No31/pojk.05/2016 tentang usaha pergadaian. Atas dasar dua peraturan tersebut, OJK mencatat sudah ada satu pelaku usaha peer to peer lending dan tiga pelaku usaha gadai yang telah memeroleh izin.
Baca juga: OJK Atur Pinjaman Fintech P2P Lending Maksimal Rp2 Miliar
Dalam mengawasi aktivitas fintech dan pegadaian ini, OJK telah membuat satuan kerha di bawah Divisi Pengawasan IKNB, serta menyisipkan undang-undang konsumen untuk dapat megawasi para pelaku usaha.
Ini dilakukan sebagai upaya OJK mendorong dan mempercepat Program Inklusi Keuangan dalam rangka meningkatkan akses keuangan ke seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, program ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, mengurangi kemiskinan dan pemerataan ekonomi di masyarakat. (*) Suheriadi
Page: 1 2
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (5/11) berakhir ditutup pada zona… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa ekonomi Indonesia di kuartal III 2024 tumbuh… Read More
Jakarta - Di era globalisasi ini, perusahaan yang memegang kendali dan memimpin teknologi dipastikan berpeluang… Read More
Jakarta - Salah satu pasar aset kripto, yakni Bitcoin pada perdagangan hari ini (5/11) pukul… Read More
Jakarta – Google Pixel, smartphone besutan Alphabet, mengalami nasib serupa dengan iPhone 16 yang dilarang… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi menurut komponen pengeluaran masih menunjukkan pertumbuhan… Read More