Selain dengan terbitnya POJK No77/POJK.01/2016 tentang pelayanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. OJK juga telah merilis POJK No31/pojk.05/2016 tentang usaha pergadaian. Atas dasar dua peraturan tersebut, OJK mencatat sudah ada satu pelaku usaha peer to peer lending dan tiga pelaku usaha gadai yang telah memeroleh izin.
Baca juga: OJK Atur Pinjaman Fintech P2P Lending Maksimal Rp2 Miliar
Dalam mengawasi aktivitas fintech dan pegadaian ini, OJK telah membuat satuan kerha di bawah Divisi Pengawasan IKNB, serta menyisipkan undang-undang konsumen untuk dapat megawasi para pelaku usaha.
Ini dilakukan sebagai upaya OJK mendorong dan mempercepat Program Inklusi Keuangan dalam rangka meningkatkan akses keuangan ke seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, program ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, mengurangi kemiskinan dan pemerataan ekonomi di masyarakat. (*) Suheriadi
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More