Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi melarang perusahaan keuangan berbasis teknologi (fintech) untuk menarik dana dari nasabah melalui Peraturan OJK No77/POJK.01/2016 tentang pelayanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Sementara terkait perizinan, OJK mencatat ada 157 perusahaan yang sedang diproses.
Dari peraturan tersebut diharapkan para pelaku usaha yang berbasis teknologi dapat diawasi dan dipantau segala transaksinya. peraturan ini telah resmi dikeluarkan pada Desember 2016 dan telah disosialisasikan.
Baca juga: OJK Serahkan Mekanisme Pasar Bentuk Biaya Fintech
Perusahaan fintech dilarang menerima dana nasabah dalam bentuk simpanan sebagai sumber dana bisnis penyaluran pinjaman. Pada Febuari 2016, tercatat keseluruhan lembaga yang terdaftar untuk diajukan perizinan menjadi fintech berjumlah 157 lembaga keuangan.
“Pendaftaran sudah mulai dibuka dan dapat dilakukan di beberapa unit kerja OJK, perbankan dan berkerja sama dengan gugus tugas fintech kadin,” ucap Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More