Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi melarang perusahaan keuangan berbasis teknologi (fintech) untuk menarik dana dari nasabah melalui Peraturan OJK No77/POJK.01/2016 tentang pelayanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Sementara terkait perizinan, OJK mencatat ada 157 perusahaan yang sedang diproses.
Dari peraturan tersebut diharapkan para pelaku usaha yang berbasis teknologi dapat diawasi dan dipantau segala transaksinya. peraturan ini telah resmi dikeluarkan pada Desember 2016 dan telah disosialisasikan.
Baca juga: OJK Serahkan Mekanisme Pasar Bentuk Biaya Fintech
Perusahaan fintech dilarang menerima dana nasabah dalam bentuk simpanan sebagai sumber dana bisnis penyaluran pinjaman. Pada Febuari 2016, tercatat keseluruhan lembaga yang terdaftar untuk diajukan perizinan menjadi fintech berjumlah 157 lembaga keuangan.
“Pendaftaran sudah mulai dibuka dan dapat dilakukan di beberapa unit kerja OJK, perbankan dan berkerja sama dengan gugus tugas fintech kadin,” ucap Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More