Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi melarang perusahaan keuangan berbasis teknologi (fintech) untuk menarik dana dari nasabah melalui Peraturan OJK No77/POJK.01/2016 tentang pelayanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Sementara terkait perizinan, OJK mencatat ada 157 perusahaan yang sedang diproses.
Dari peraturan tersebut diharapkan para pelaku usaha yang berbasis teknologi dapat diawasi dan dipantau segala transaksinya. peraturan ini telah resmi dikeluarkan pada Desember 2016 dan telah disosialisasikan.
Baca juga: OJK Serahkan Mekanisme Pasar Bentuk Biaya Fintech
Perusahaan fintech dilarang menerima dana nasabah dalam bentuk simpanan sebagai sumber dana bisnis penyaluran pinjaman. Pada Febuari 2016, tercatat keseluruhan lembaga yang terdaftar untuk diajukan perizinan menjadi fintech berjumlah 157 lembaga keuangan.
“Pendaftaran sudah mulai dibuka dan dapat dilakukan di beberapa unit kerja OJK, perbankan dan berkerja sama dengan gugus tugas fintech kadin,” ucap Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More