Selain dengan terbitnya POJK No77/POJK.01/2016 tentang pelayanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. OJK juga telah merilis POJK No31/pojk.05/2016 tentang usaha pergadaian. Atas dasar dua peraturan tersebut, OJK mencatat sudah ada satu pelaku usaha peer to peer lending dan tiga pelaku usaha gadai yang telah memeroleh izin.
Baca juga: OJK Atur Pinjaman Fintech P2P Lending Maksimal Rp2 Miliar
Dalam mengawasi aktivitas fintech dan pegadaian ini, OJK telah membuat satuan kerha di bawah Divisi Pengawasan IKNB, serta menyisipkan undang-undang konsumen untuk dapat megawasi para pelaku usaha.
Ini dilakukan sebagai upaya OJK mendorong dan mempercepat Program Inklusi Keuangan dalam rangka meningkatkan akses keuangan ke seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, program ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, mengurangi kemiskinan dan pemerataan ekonomi di masyarakat. (*) Suheriadi