Jakarta–Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly F. Pardede mengungkapkan, pihaknya akan berupaya memodernisasi program pensiun dengan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
“Pengelolaannya akan kita modernisasikan dengan merevisi Undang-Undangnya. Dan revisinya terus mengalir hingga saat ini” kata Dumoly F. Pardede dalam seminar “25 Years Of Pension Savings: Way Forward For Next Quarter Century” di Jakarta, Selasa 25 April 2017.
Dumoly menjelaskan, tujuan dari perbaikan program pensiun tersebut adalah meningkatkan jumlah masyarakat yang terlindungi program pensiun. “upaya modernisasi menyangkut kelembagaan, atribut program manfaat atau manfaatnya, lalu memperbaiki skema manfaat pensiun dan instrumen pengelolaan dana, termasuk instrumen investasinya.” ujar Dumoly. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More