Jakarta–Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly F. Pardede mengungkapkan, pihaknya akan berupaya memodernisasi program pensiun dengan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
“Pengelolaannya akan kita modernisasikan dengan merevisi Undang-Undangnya. Dan revisinya terus mengalir hingga saat ini” kata Dumoly F. Pardede dalam seminar “25 Years Of Pension Savings: Way Forward For Next Quarter Century” di Jakarta, Selasa 25 April 2017.
Dumoly menjelaskan, tujuan dari perbaikan program pensiun tersebut adalah meningkatkan jumlah masyarakat yang terlindungi program pensiun. “upaya modernisasi menyangkut kelembagaan, atribut program manfaat atau manfaatnya, lalu memperbaiki skema manfaat pensiun dan instrumen pengelolaan dana, termasuk instrumen investasinya.” ujar Dumoly. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Askrindo menjalin kerja sama dengan Pemkab Bone untuk penjaminan suretyship dan asuransi umum… Read More
Poin Penting BRI Life dan RS Awal Bros Group meresmikan fasilitas rawat inap premium The… Read More
Poin Penting Jamkrindo membukukan laba sebelum pajak Rp1,28 triliun dan laba bersih Rp1,05 triliun di… Read More
Poin Penting Status Indonesia tetap di kategori Secondary Emerging Market versi FTSE Russell dan tidak… Read More
Poin Penting Ancaman siber di Indonesia meningkat tajam pada 2025, dengan jutaan serangan berhasil diblokir… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka melemah ke Rp17.035 per dolar AS, tertekan penguatan dolar AS. Sentimen… Read More