Jakarta–Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly F. Pardede mengungkapkan, pihaknya akan berupaya memodernisasi program pensiun dengan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
“Pengelolaannya akan kita modernisasikan dengan merevisi Undang-Undangnya. Dan revisinya terus mengalir hingga saat ini” kata Dumoly F. Pardede dalam seminar “25 Years Of Pension Savings: Way Forward For Next Quarter Century” di Jakarta, Selasa 25 April 2017.
Dumoly menjelaskan, tujuan dari perbaikan program pensiun tersebut adalah meningkatkan jumlah masyarakat yang terlindungi program pensiun. “upaya modernisasi menyangkut kelembagaan, atribut program manfaat atau manfaatnya, lalu memperbaiki skema manfaat pensiun dan instrumen pengelolaan dana, termasuk instrumen investasinya.” ujar Dumoly. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting AAJI resmi membuka pencalonan Ketua Dewan Pengurus periode 2026-2028, yang akan diputuskan melalui… Read More
Poin Penting AAJI menunjuk dua Plt Ketua, yakni Albertus Wiroyo dan Handojo G. Kusuma, usai… Read More
Poin Penting Dana riset nasional naik menjadi Rp12 triliun, setelah Presiden Prabowo menambah anggaran sebesar… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 dan seluruh indeks domestik berakhir… Read More
Poin Penting IHSG menguat 1,55 persen sepekan dan ditutup di level 9.075,40, sekaligus mencetak rekor… Read More
Poin Penting Modalku menyalurkan pendanaan Rp9,2 triliun kepada lebih dari 74 ribu UKM sejak berdiri… Read More