Jakarta–Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly F. Pardede mengungkapkan, pihaknya akan berupaya memodernisasi program pensiun dengan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
“Pengelolaannya akan kita modernisasikan dengan merevisi Undang-Undangnya. Dan revisinya terus mengalir hingga saat ini” kata Dumoly F. Pardede dalam seminar “25 Years Of Pension Savings: Way Forward For Next Quarter Century” di Jakarta, Selasa 25 April 2017.
Dumoly menjelaskan, tujuan dari perbaikan program pensiun tersebut adalah meningkatkan jumlah masyarakat yang terlindungi program pensiun. “upaya modernisasi menyangkut kelembagaan, atribut program manfaat atau manfaatnya, lalu memperbaiki skema manfaat pensiun dan instrumen pengelolaan dana, termasuk instrumen investasinya.” ujar Dumoly. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More
Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More
Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More
Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More
Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More