Jakarta–Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly F. Pardede mengungkapkan, pihaknya akan berupaya memodernisasi program pensiun dengan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
“Pengelolaannya akan kita modernisasikan dengan merevisi Undang-Undangnya. Dan revisinya terus mengalir hingga saat ini” kata Dumoly F. Pardede dalam seminar “25 Years Of Pension Savings: Way Forward For Next Quarter Century” di Jakarta, Selasa 25 April 2017.
Dumoly menjelaskan, tujuan dari perbaikan program pensiun tersebut adalah meningkatkan jumlah masyarakat yang terlindungi program pensiun. “upaya modernisasi menyangkut kelembagaan, atribut program manfaat atau manfaatnya, lalu memperbaiki skema manfaat pensiun dan instrumen pengelolaan dana, termasuk instrumen investasinya.” ujar Dumoly. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jayapura – Undian Tabungan Simpeda Periode ke 2 Tahun XXXV-2025 sukses digelar Bank Papua, Jayapura… Read More
Jayapura – Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) dan Bank Papua menggelar Undian Tabungan Simpeda Nasional… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus mendorong pengembangan inovasi keuangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap optimistis terhadap kinerja industri perbankan Indonesia di tengah… Read More
Jakarta - Phintraco Sekuritas memproyeksikan bahwa pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjelang akhir pekan… Read More
Jakarta – PT MDTV Media Technologies Tbk (NETV), sebelumnya dikenal sebagai PT Net Visi Media… Read More