Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) pada Agustus 2024.
Sektor ini mengalami pertumbuhan signifikan, terutama di lembaga pembiayaan atau multifinance dan penyelenggara fintech lending.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman, menjelaskan di sektor PVML, piutang pembiayaan dari perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 10,53 persen secara tahunan dari Rp447,03 triliun pada Juli 2023 menjadi Rp494,10 triliun pada Juli 2024.
“Industri ini mencatat rasio non performing financing/NPF gross 2,75 persen dan NPF nett 0,84 persen di Juli 2024. Sedangkan, gearing ratio perusahaan pembiayaan berada posisi 2,40 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali,” kata Agusman, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulan Agustus 2024, secara virtual, Jumat, 6 September 2024.
Baca juga: OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 12,40 Persen di Juli 2024
Sementara itu, pembiayaan modal ventura terkontraksi 10,67 persen atau dari Rp18,12 triliun di Juli 2023 menjadi Rp16,18 triliun di Juli 2024.
Masih di periode yang sama, outstanding pembiayaan perusahaan fintech lending tercatat Rp69,39 triliun atau tumbuh 23,97 persen secara tahunan.
Sedangkan, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP 90 dalam kondisi terjaga di posisi 2,53 persen. Angka ini turun dari Juli 2023 yang sebesar 3,47 persen.
Sanksi Perusahaan Sektor PVML
Lebih lanjut, sepanjang Agustus 2024, OJK memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan di sektor PVML.
“Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Agustus 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, tujuh perusahaan modal ventura dan 21 penyelenggara fintech lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, pada Juli 2024 terdapat tujuh dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban modal minimum Rp100 miliar.
Sementara, saat ini terdapat 26 dari 98 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar.
Dari 26 penyelenggara fintech lending tersebut, 12 di antaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
Baca juga: Tegas! OJK Cabut Izin Manajer Investasi hingga Denda Emiten ‘Nakal’ Rp5,61 Miliar
“OJK juga terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum yang dimaksud, baik berupa injeksi modal dari pegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha,” ungkapnya.
Di sisi kebijakan, OJK sedang menyusun peraturan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha bidang PVML, yaitu RPOJK tentang penyelenggaraan kegiatan usaha PVML, RPOJK tentang pengembangan dan penguatan lembaga keuangan mikro serta RPOJK tentang pengawasan, status pengawasan dan tindak lanjut pengawasan PVML. (*) Ayu Utami