OJK Pertimbangkan Usulan BEI Soal Auto Rejection Simetris

OJK Pertimbangkan Usulan BEI Soal Auto Rejection Simetris

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tengah membahas rencana pemberlakukan auto rejection simetris yang akan diberlakukan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, pembahasan tersebut masih berada di level teknis.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 19 September 2016. “Soal auto rejection mungkin masih di tingkat teknis,” ujarnya.

Menurutnya, setiap rencana kebijakan oleh BEI akan dibahas di level teknis direktorat terkait dan selanjutnya akan di bahas secara menyeluruh pada tingkatan pimpinan. Di mana, pada tahap itu akan diputuskan pemberlakukan auto rejection.

Namun, kata dia, terkait dengan kondisi pasar modal yang saat ini masih berfluaktif, akan menjadi salah satu pertimbangan OJK untuk memberi lampu hijau kepada BEI dalam memberlakukan auto rejection simetris tersebut.

Sebagai informasi, sebelumnya pihak BEI sudah melayangkan surat permintaan persetujuan pemberlakukan auto rejection simetris kepada OJK. Setelah mendapatkan lampu hijau maka aturan itu akan bersegera berlaku

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini pernah mengatakan, bahwa rancangan keputusan Direksi BEI nomor Kep-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection telah ditanda tangani dan akan segera dikirimkan kepada OJK.

Selanjutnya, kata dia, OJK akan mempertimbangkan beberapa indikator yang memungkinkan pemberlakuan auto rejectuon simetris. “Misalnya kondisi pasar, tahun lalu saat diberlakukan auto rejection asimetris karena IHSG anjlok dalam,” ucanya.

Sedangkan jika dilihat kondisi pasar saat ini, masih tergolong membaik walaupun dalam beberapa hari ini IHSG masuk zona merah dan asing beberapa kali tercatat jual bersih. Namu, penurunan IHSG dinilai tidak terlalu signifikan. “Memang berapa kali merah tapi tidak dalam, “ ujar dia.

Auto Rejection adalah penolakan secara otomatis oleh Jakarta Automatic Trading System (JATS) terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli Efek Bersifat Ekuitas yang dimasukkan ke JATS akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang ditetapkan oleh Bursa.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI nomor Keo-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection, yang mengatur Auto Rejection untuk rentang harga antara Rp50 sampai dengan Rp200 maka batas atas yang diterapkan ialah 35% dan 10% untuk batas bawah.

Rentang harga antara Rp200 sampai dengan Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan ialah 25% dan 10% untuk batas bawah, dan rentang harga di atas Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan ialah 20% dan 10% untuk batas bawah.

Sementara jika auto rejection simeteris maka untuk rentang harga antara Rp50 sampai dengan Rp200 maka batas atas yang diterapkan ialah 35% dan 35% untuk batas bawah.

Rentang harga antara Rp200 sampai dengan Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan ialah 25% dan 25% untuk batas bawah, dan rentang harga di atas Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan ialah 20% dan 20% untuk batas bawah. (*)

Related Posts

News Update

Top News