Perusahaa pembiayaan yang dinilai OJK memiliki rapor sangat bagus bisa saja mendapat izin memberikan pembiayaan tanpa uang muka. Paulus Yoga
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkaji peluang untuk mendorong pertumbuhan industri perusahaan pembiayaan. Salah satunya adalan dengan memungkinkan pemberian izin pembiayaan tanpa uang muka (DP).
Anggota Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif IKNB Firdaus Djaelani mengaku, bahwa ada perusahaan pembiayaan yang meminta agar diberikan izin untuk melakukan pembiayaan tanpa uang muka.
“Perusahaan pembiayaan tanpa DP kalau boleh (bila nanti diizinkan) itupun selektif. Syaratnya modal cukup, manajemen bagus, NPF bagus. Selektif,” tuturnya dalam diskusi di Bandung, belum lama ini.
Khusus menyoroti NPF atau rasio pembiayaan bermasalah, ia mengatakan, bahwa NPF perusahaan pembiayaan dipatok tidak boleh melampaui angkaa 5%, atau sama dengan rasio kredit bermasalah perbankan (NPL) yang dipatok di angka sama.
“Karena sebagian dana mereka dari pinjaman bank, sehingga kita tidak mau dia macet bank jadi ikut macet. Kita kenakan sanksi, NPF maksimal 5%. Biar dia hati-hati juga, jangan sampai dia kasih pembiayaan tanpa assesment sama sekali,” jelasnya.
Dari sisi pembiayaan, industri perusahaan pembiayaan memang tengah melambat dimana outstanding perusahaan pembiayaan sebesar Rp369,89 triliun per Juni 2015, tumbuh hanya 1% selama setengah tahun ini dari Rp366,2 triliun pada akhir 2014. Sementara secara setahunan pertumbuhannya hanya 2,48%. (*)
@bangbulus
Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More
Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More
Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More