Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, permintaan debitur dalam permohonan restrukturisasi kredit sudah mulai melandai. Pasalnya, sebagian besar permintaan restrukturisasi sudah dilakukan pada April hingga Mei lalu.
“Restrukturisasi kredit pada Juni sudah mulai melandai, ini tanda bahwa pick sudah dilakukan. Jika ada tambahan tidak begitu banyak,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DRR-RI di Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.
Meski begitu, pihaknya mengaku akan terus memonitor perkembangan program tersebut. Ia juga menuturkan permodalan perbankan saat ini masih dalam kondisi stabil dan tidak bermasalah, di samping likuiditas umum yang juga terjaga baik. Kendati begitu, dia melihat pada Mei rasio kredit bermasalah atau non performing loan sudah mulai meningkat.
“Ini menunjukkan bahwa beberapa sektor sudah mulai kena imbas Covid-19,” ucapnya.
Sebagai informasi saja, hingga 15 Juni OJK menyatakan total nilai restrukturisasi kredit bank sudah mencapai Rp655,8 triliun dari 6,27 juta nasabah. Sebagian besar nasabah yang melakukan restrukturisasi merupakan nasabah dari perusahaan berskala usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dari jumlah tersebut outstanding kredit UMKM mencapai Rp298,8 triliun dari 5,17 juta debitur. Sedangkan non UMKM sudah Rp356,98 triliun untuk 1,1 juta debitur. (*)
Editor: Rezkiana Np