Poin Penting
- OJK menerbitkan POJK 31/2025 untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan Bursa Efek serta SRO.
- Aturan ini merespons meningkatnya kompleksitas peran SRO, termasuk bursa karbon, derivatif, dan pasar uang.
- POJK mengatur aspek tata kelola utama, mulai dari manajemen risiko, audit, TI, hingga anti-fraud dan keberlanjutan.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 (POJK 31/2025) tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Penerbitan POJK tersebut bertujuan untuk memperkuat aspek tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO). Aturan tersebut juga diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan OJK terhadap SRO.
Baca juga: Jadi Sasaran Utama Serangan Siber, BEI dan Anggota SRO Lakukan Jurus Ini
Penguatan tata kelola diperlukan seiring meningkatnya kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, Bursa Karbon, serta pasar keuangan secara umum.
Perluasan kegiatan SRO mencakup perdagangan karbon melalui bursa karbon, peran sebagai central counterparty di pasar uang dan pasar valuta asing, pengembangan derivatif keuangan berbasis efek, serta penyelenggara sistem penyelenggara pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.
Berlaku Sejak Desember 2025
Adapun POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025. Regulasi ini mengatur berbagai aspek penting dalam tata kelola SRO guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas pasar keuangan.
Baca juga: Bukan Kriteria Paylater Berizin, OJK Pelototi Praktik Gestun
Beberapa ketentuan dalam POJK 31/2025 meliputi:
- Pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO
- Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO
- Penanganan benturan kepentingan
- Penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO
- Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal SRO
- Penerapan prosedur alternatif
- Penyelenggaraan teknologi informasi SRO
- Penerapan pengawasan terhadap anak usaha SRO
- Pemberian remunerasi, kebijakan investasi, dan rencana strategis SRO
- Penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan
- Penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan
- Penerapan tata kelola dengan pemangku kepentingan
- Penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan. (*)
Editor: Yulian Saputra










