Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sebagai langkah strategis memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025 ini mendorong bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Transparansi yang lebih baik diharapkan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 September 2025.
Baca juga: Bos OJK Buka Suara soal Suntikan Dana Pemerintah Rp200 Triliun ke Himbara
Diketahui, POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 37/POJK.03/2019, dengan penyesuaian terhadap perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional.
Penyusunan POJK juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mulai dari perbankan dan asosiasi, lembaga jasa keuangan (LJK), investor, akademisi, regulator hingga stakeholder lainnya.
Selain itu, aturan ini juga merujuk pada rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes – Accounting and Auditing (ROSC A&A).
Dengan demikian, aturan ini tidak hanya mengadopsi praktik terbaik internasional, tetapi juga memperhatikan kepentingan nasional (best fit).
Baca juga: OJK Terbitkan POJK 16/2025, Atur Penilaian Pelaku Keuangan Digital dan Kripto
Lebih lanjut Ismail menjelaskan, melalui POJK ini, bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat dan kepada OJK.
Adapun jenis laporan yang harus dipublikasikan mencakup:
- Laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan;
- Laporan eksposur risiko dan permodalan;
- Laporan informasi atau fakta material;
- Laporan suku bunga dasar kredit, dan
- Laporan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang wajib dipublikasikan (termasuk laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, laporan keuangan emiten dan/atau perusahaan publik).
Dikenai Sanksi Administratif
POJK ini juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan dengan kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu. Selain itu, aturan ini memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam proses pengawasan.
Bagi Bank yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif baik denda maupun non-denda.
Aturan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
Baca juga: OJK Susun POJK Baru Gantikan SEOJK 7/2025 soal Asuransi Kesehatan
POJK mulai berlaku enam bulan sejak diundangkan, yaitu pada Februari 2026.
Dengan demikian, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meskipun ketentuan pelaksanaannya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan aturan baru ini. (*)
Editor: Yulian Saputra









