Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, melihat bahwa adanya fenomena baru yang terjadi di masyarakat, seperti makin maraknya masyarakat yang bersifat konsumtif untuk memenuhi keinginannya semata dengan cara melakukan pinjaman secara instan melalui pinjaman online (pinjol).
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, mengatakan bahwa, jika hal tersebut terjadi terus menerus di masyarakat tentunya dapat memberikan dampak negatif, di mana akan merugikan peradaban bangsa Indonesia di masa datang.
“Karena behavior masyarakat kita menjadi berubah karena ada kesenangan yang sifatnya konsumtif tidak produktif dan kalau terus menerus dibiarkan tidak ada senior yang bicara ini akan merugikan peradaban bangsa Indonesia di masa datang,” ucap Sarjito dalam Webinar Nasional ISEI di Jakarta, 12 Juni 2023.
Baca juga: Waspada! OJK Temui 3 Modus Penipuan Baru
Dirinya menambahkan, bahwa peran dari regulator saat ini tidak hanya terkait dengan literasi dan edukasi kepada masyarakat, tetapi juga harus mengubah way of life atau pandangan masyarakat agar tidak melakukan pinjaman untuk kegiatan konsumtif.
“Jadi artinya apa masyarakat kita, kita harus masuk ke wilayah-wilayah tidak bisa membiarkan masyarakat kita untuk menjadi konsumtif tapi ngga mikir kira-kira duitnya dari mana, beli tiket Coldplay dengan cara ngutang yang sudah tahu dia ngga akan bayar,” imbuhnya.
Adapun, Sarjito juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman kepada pinjol yang bergerak secara ilegal. Pilihlah pinjol yang memang telah memiliki izin dari OJK yang jika nantinya muncul suatu masalah dapat cepat ditanggapi oleh regulator.
“Pinjamlah ke pinjol-pinjol yang berizin dari OJK, sehingga kalau ada masalah kita bisa lakukan intervensi langsung periksa dan sebagiannya, jadi ini penting sekali buat masyarakat,” ujar Sarjito. (*)
Editor: Galih Pratama