Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) ini juga telah ditetapkan sebagai virtual single window bagi Industri Jasa Keuangan dalam melalinkan proses perizinan di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan.
“Melalui aplikasi SPRINT, kami berharap dapat mewujudkan perizinan yang TUNTAS (Transparan, terpadU, akuNTabel, cepAt, dan Sederhana),”kata Rahmat Waluyanto.
Melalui SPRINT, selain mengurangi risiko pendaftaran kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing kompartemen, juga mengurangi duplikasi dokumen permohonan yang harus diajukan oleh pemohon. SPRINT juga dilengkapi dengan titur tracking sebagai bentuk transparasi proses perizinan.
Sebagai bentuk transparansi proses perizinan, SPRINT juga dilengkapi fitur tracking sehingga pemohon dapat senantiasa melakukan monitoring terhadap progres perizinan atau pendaftaran yang telah diajukan. Selain sebagai bentuk transparansi, fitur tracking
ini juga dimaksudkan untuk mengurangi interaksi antara pemohon dengan regulator, sehingga dapat mengurangi potensi morale hazard dari Pemohon maupun regulator, sekaligus meningkatkan kualitas good governance di lingkungan OJK.
Sebelumnya, pada tahun 2016, OJK juga telah meluncurkan SPRINT Bancassurance untuk perizinan pemasaran produk asuransi, SPRINT untuk perizinan penjualan reksa dana melalui bank selaku APERD serta SPRINT Pendaftaran Akuntan publik/Kantor akuntan Publik dan keduanya telah diimplementasikan sepenuhnya pada Tahun 2017. Ke depan, OJK akan terus mengembangkan SPRINT untuk perizinan Iainnya sehingga layanan perizinan dapat berjalan dengan lebih baik. (*)
Editor: Paulus Yoga