Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Penerbitan Obligasi dan Sukuk Untuk Emiten Bank. Peluncuran SPRINT ini sebagai upaya mempercepat dan menyederhanakan proses Perizinan dengan cara mengintegrasikan proses perizinan di kompartemen pasar modal dan kompartemen perbankan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto menyampaikan, bahwa proses perizinan penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank yang selama ini dilakukan secara sekuensial telah ditransformasikan menjadi perizinan melalui satu pintu dan dokurnen permohonan juga telah disederhanakan.
“Dengan langkah ini OJK dapat memotong waktu pemrosesan permohonan secara signifikan namun tetap mempertimbangkan aspek prudensial terhadap permohonan yang diajukan,” kata Rahmat Waluyanto dalam sambutannya pada peluncuran SPRINT di Kantor OJK, Jakarta, Selasa 20 Juni 2017.
Rahmat menambahkan, dengan melalui SPRINT, proses perizinan Penerbitan Obligasi dan Sukuk Untuk Emiten Bank dapat dipersingkat dari yang semula membutuhkan waktu 105 hari menjadi 22 hari kerja saja.
Menurutnya, sistem ini merupakan upaya konkrit OJK dalam menjaga momentum membaiknya kondisi ekonomi nasional dengan membangun mekanisme perizinan penerbitan obligasi dan sukuk bagi emiten bank yang tcrintcgrasi melalui satu pintu. (Bersambung ke halaman berikutnya)