OJK: Penerapan Market Conduct Cocok Untuk Awasi Inovasi Keuangan Digital

OJK: Penerapan Market Conduct Cocok Untuk Awasi Inovasi Keuangan Digital

Bukit Tinggi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memilih mengedepankan market conduct dalam mengawasi inovasi keuangan digital (IKD). Pendekatan ini dianggap lebih cocok untuk mendorong inovasi tanpa mengabaikan aspek mitigasi risiko.

“Pengawasan lewat market conduct ini lebih cocok untuk IKD. Maka kami melihat pola kebijakan pengaturannya lebih bersifat kepada market conduct. Mereka harus kita dorong untuk inovasi. Diberi kesempatan. Inovasi membutuhkan pemikiran out of box. Kalau dikungkung peraturan yg ketat, inovasi sulit berkembang,” papar Nurhaida, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK dalam Focus Group Discussion bertema Inovasi Keuangan Digital dan Digitalisasi Pengawasan Sektor Jasa Keuangan di Bukit Tinggi, Sumatera Barat, 18 Desember 2021.

Di kesempatan sama, Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Imansyah menambahkan, memang market conduct lebih tepat, nantinya lebih ke sisi governance. Pengawasan lewat mekanisme market conduct ini untuk menyeimbangkan antara inovasi dan mitigasi. Ia juga mengharapkan asosiasi, seperti Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (APBI) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) menjadi counterpart (rekanan) OJK dalam melakukan pengawasan.

“Kita ingin asosiasi menjadi counterpart kita untuk melakukan pengawasan. Memang akan ada adjustment, tidak seperti pengawasan perbankan,” imbuh Imansyah.

Transformasi digital industri jasa keuangan juga menuntut penyesuaian terhadap cara OJK melakukan pengawasan. Ke depan, peran pengawasan dengan dukungan teknologi digital akan semakin besar.
“Pengawasan yang dulu minim intervensi teknologi, kita migrasi menjadi menggunakan banyak platform untuk melakukan analisis big data, sehingga lebih precise dalam memperkirakan risiko yang akan terjadi,” kata Imansyah. (*) Ari Astriawan

Related Posts

News Update

Top News