OJK: Penempatan Investasi Asuransi ke EBA-SP Masih Rendah

OJK: Penempatan Investasi Asuransi ke EBA-SP Masih Rendah

Jakarta – Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Moch. Ichsanuddin mengaku, penempatan investasi industri asuransi di Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) masih sangat rendah, padahal aset industri asuransi secara keseluruhan telah menembus Rp1.000 triliun pada akhir September 2020 lalu.

“Hal ini yang perlu lebih di analisis mengenai pemahaman kepada mereka. Dari data OJK   asuransi jiwa diketahui investasinya di EBA baru Rp404 miliar, sedangkan asuransi umum baru Rp38 miliar,” kata Ichsanuddin pada acara webinar Infobank dan Sarana Multigriya Finansial (SMF) dengan tema Instrumen Investasi yang Aman dan Menguntungkan bagi Dana Pensiun di Jakarta, Kamis 5 November 2020.

Menurutnya, Instrumen investasi Efek Beragun Aset memang belum terkenal seperti instrumen investasi lain seperti deposito, reksadana, Surat Berharga Negara (SBN), obligasi maupun saham. Namun EBA ternyata bisa menjadi alternatif investasi yang cukup menguntungkan dengan tingkat risiko yang terjangkau.

Seperti diketahui, berdasarkan Perpres No 1 tahun 2008 no 19 tahun 2005, PT SMF Persero dapat bertindak sebagai penerbit Efek Beragun Aset (EBA). Pasca diterbitkannya POJK No.23/POJK.04/2014 oleh OJK pada 19 November 2014, SMF  ditugaskan sebagai Penerbit EBA (EBA Surat Partisipasi (EBA-SP), disamping perannya sebagai Penata Sekuritisasi, Pendukung Kredit dan Investor. EBA-SP adalah struktur EBA yang diperuntukan untuk proses sekuritisasi aset tagihan KPR.

Dirinya menambahkan, permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 23,39% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506% dan 330%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News