OJK: Pelonggaran PSBB, buat Industri Jasa Keuangan Mulai Bergerak

OJK: Pelonggaran PSBB, buat Industri Jasa Keuangan Mulai Bergerak

Jakarta – Setelah dilonggarkannya masa pembatasan sosial beskala besar (PSBB) oleh pemerintah, industri jasa keuangan nasional perlahan mulai mencatatkan pertumbuhan positif.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengaku, dari sisi intermediasi di industri jasa keuangan telah mengalami pergerakan akibat dilonggarkannya PSBB oleh pemerintah. Hal ini tercermin dari pertumbuhan kinerja industri perbankan secara month-to-month (mtm).

“Pelonggaran PSBB mendorong pertumbuhan kredit perbankan dari sebelumnya pada Juni hanya tumbuh 1,49%, menjadi 1,53% pada Juli 2020. Sementara itu DPK (dana pihak ketiga), pada Juli 2020 juga meningkat menjadi 8,3% dibanding Juni yang hanya 7,95%. Namun, DPK ini trennya memang konsisten cukup tinggi,” ujarnya dalam konferensi pers virtual OJK di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.

Wimboh menyebut, kredit industri perbankan masih ditopang oleh bank milik pemerintah. Terlihat dari kredit bank badan usaha milik negara (BUMN) yang mencatat kenaikan 3,36% year on year (yoy), dan kredit di bank pembangunan daerah (BPD) naik 8,23% (yoy). Sedangkan bank umum swasta hanya tumbuh 0,91% (yoy).

“Sedangkan bank milik asing dan KCBA (kantor cabang milik bank asing) mencatatkan kontraksi. Hal ini mengindikasi masih belum confident pada perekonomian kita, terutama dari sektor swasta,” katanya.

Sementara itu, tambah Wimboh, industri asuransi jiwa masih terkontraksi imbas dari pandemi. Namun, industri asuransi umum dan reasuransi sudah mulai mencatatkan pertumbuhan positif hingga Juli 2020.

“Pertumbuhan premi asuransi umum dan reasuransi bertumbuh positif 2,22% pada Juli, setelah sebelumnya pada Juni terkontraksi -2,32%. Namun, pertumbuhan premi industri asuransi jiwa masih mengalami kontraksi sebesar -10,69% pada Juli, sedangkan Juni -10%,” tutupnya. (*) Bagus Kasanjanu

Related Posts

News Update

Top News