Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wana Artha Life) tetap beroperasi dan sedang tidak dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dari OJK.
Hal ini menanggapi adanya penundaan pembayaran dan Roll Over nasabah jatuh tempo Wana Artha Life. Perseroan telah menyatakan penundaan ini dikarenakan rekening Wana Artha Life diblokir oleh regulator sehubungan dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Seperti yang telah dikemukakan oleh Kejaksaan Agung, ada 800 rekening dan 137 perusahaan yang diblokir terkait kasus Jiwasraya. Wana Artha Life menyatakan pihaknya tidak memiliki hubungan apapun dengan Jiwasraya dan akan segera melakukan pembayaran kepada nasabah setelah blokir rekening dibuka.
“Untuk itu, kami mengharapkan pemegang polis asuransi tetap tenang dan tetap mempercayakan polisnya sesuai perjanjian yang disepakati. Begitu pula bagi masyarakat diharapkan untuk semakin banyak mengikuti program asuransi sebagai proteksi bagi masa depan yang lebih baik,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa OJK pada Selasa sore ini (18/2) juga telah memfasilitasi pertemuan antara Kejaksaan Agung dengan seluruh Anggota (AB) yang Rekening Efek Nasabahnya diblokir dalam perkara Jiwasraya.
Dalam pertemuan tersebut, bahkan OJK memfasilitasi para investor yang sudah mengajukan keberatan dan mendapatkan jadwal untuk melakukan wawancara verifikasi dengan tim dari Kejaksaan Agung langsung di Kantor OJK. (*)