Perbankan

OJK Pastikan Tak Akan Batasi Rasio Dividen Perbankan, Tapi…

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan membatasi rasio pembayaran dividen atau dividend payout ratio perbankan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, dalam hal ini pihaknya akan tetap terus mengawasi perbankan.

“Mengenai besarannya tidak akan ada batas. Namun, tentu kami akan terus mengawasi untuk hal-hal tadi yang tidak diinginkan tidak sampai terjadi,” ujar Mahendra dalam konferensi pers KSSK, Selasa 1 Agustus 2023.

Baca juga: Hati-Hati! Pembatasan Dividen bagi Bank-Bank di Tengah Rasio Permodalan yang Jumbo 

Lebih lanjut, kata Mahendra, pemberian dividen payout ratio atau rasio dividen perbankan yang besar kepada pemegang saham, jangan sampai mengganggu langkah-langkah bank untuk penguatan CAR (capital adequacy ratio) dari CKPN (cadangan kerugian penurunan nilai) pada saat restrukturisasi terkait scaring effect dari pandemic Covid-19.

Selain itu, rasio dividen perbankan ini jangan sampai mengganggu perbankan untuk melakukan investasi besar, baik untuk perluasan bisnisnya maupun penguatan informasi teknologi (IT), serta menghadapi risiko siber.

“Sehingga beberapa kebutuhan untuk pendanaan tadi itu jangan sampai kemudian memengaruhi secara negatif oleh pembayaran dividen yang terlau besar dan meningkat terus dari tahun ketahun,” ungkapnya. 

Seperti diketahui, sejumlah bank besar di Tanah Air sempat mengguyur dividen jumbo kepada para pemegang saham. Sebut saja, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) yang membagikan dividen tunai senilai Rp43,5 triliun, atau mencapai 85% dari total laba bersih tahun lalu.

Baca juga: Hujan Dividen di Perbankan, Himbara Sumbang Paling Besar

Ada juga, PT Bank Mandiri (persero) Tbk yang juga membagikan dividen sebesar Rp24,7 triliun atau 60% dari total laba bersih perseroan tahun buku 2022. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Taspen Turut Serta Lepas Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas

Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More

3 hours ago

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

7 hours ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

12 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

16 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

16 hours ago