Perbankan

OJK Pastikan Tak Akan Batasi Rasio Dividen Perbankan, Tapi…

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan membatasi rasio pembayaran dividen atau dividend payout ratio perbankan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, dalam hal ini pihaknya akan tetap terus mengawasi perbankan.

“Mengenai besarannya tidak akan ada batas. Namun, tentu kami akan terus mengawasi untuk hal-hal tadi yang tidak diinginkan tidak sampai terjadi,” ujar Mahendra dalam konferensi pers KSSK, Selasa 1 Agustus 2023.

Baca juga: Hati-Hati! Pembatasan Dividen bagi Bank-Bank di Tengah Rasio Permodalan yang Jumbo 

Lebih lanjut, kata Mahendra, pemberian dividen payout ratio atau rasio dividen perbankan yang besar kepada pemegang saham, jangan sampai mengganggu langkah-langkah bank untuk penguatan CAR (capital adequacy ratio) dari CKPN (cadangan kerugian penurunan nilai) pada saat restrukturisasi terkait scaring effect dari pandemic Covid-19.

Selain itu, rasio dividen perbankan ini jangan sampai mengganggu perbankan untuk melakukan investasi besar, baik untuk perluasan bisnisnya maupun penguatan informasi teknologi (IT), serta menghadapi risiko siber.

“Sehingga beberapa kebutuhan untuk pendanaan tadi itu jangan sampai kemudian memengaruhi secara negatif oleh pembayaran dividen yang terlau besar dan meningkat terus dari tahun ketahun,” ungkapnya. 

Seperti diketahui, sejumlah bank besar di Tanah Air sempat mengguyur dividen jumbo kepada para pemegang saham. Sebut saja, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) yang membagikan dividen tunai senilai Rp43,5 triliun, atau mencapai 85% dari total laba bersih tahun lalu.

Baca juga: Hujan Dividen di Perbankan, Himbara Sumbang Paling Besar

Ada juga, PT Bank Mandiri (persero) Tbk yang juga membagikan dividen sebesar Rp24,7 triliun atau 60% dari total laba bersih perseroan tahun buku 2022. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

3 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

3 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

6 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

9 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

14 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

15 hours ago