Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan membatasi rasio pembayaran dividen atau dividend payout ratio perbankan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, dalam hal ini pihaknya akan tetap terus mengawasi perbankan.
“Mengenai besarannya tidak akan ada batas. Namun, tentu kami akan terus mengawasi untuk hal-hal tadi yang tidak diinginkan tidak sampai terjadi,” ujar Mahendra dalam konferensi pers KSSK, Selasa 1 Agustus 2023.
Baca juga: Hati-Hati! Pembatasan Dividen bagi Bank-Bank di Tengah Rasio Permodalan yang Jumbo
Lebih lanjut, kata Mahendra, pemberian dividen payout ratio atau rasio dividen perbankan yang besar kepada pemegang saham, jangan sampai mengganggu langkah-langkah bank untuk penguatan CAR (capital adequacy ratio) dari CKPN (cadangan kerugian penurunan nilai) pada saat restrukturisasi terkait scaring effect dari pandemic Covid-19.
Selain itu, rasio dividen perbankan ini jangan sampai mengganggu perbankan untuk melakukan investasi besar, baik untuk perluasan bisnisnya maupun penguatan informasi teknologi (IT), serta menghadapi risiko siber.
“Sehingga beberapa kebutuhan untuk pendanaan tadi itu jangan sampai kemudian memengaruhi secara negatif oleh pembayaran dividen yang terlau besar dan meningkat terus dari tahun ketahun,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sejumlah bank besar di Tanah Air sempat mengguyur dividen jumbo kepada para pemegang saham. Sebut saja, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) yang membagikan dividen tunai senilai Rp43,5 triliun, atau mencapai 85% dari total laba bersih tahun lalu.
Baca juga: Hujan Dividen di Perbankan, Himbara Sumbang Paling Besar
Ada juga, PT Bank Mandiri (persero) Tbk yang juga membagikan dividen sebesar Rp24,7 triliun atau 60% dari total laba bersih perseroan tahun buku 2022. (*)
Editor: Galih Pratama