Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja melakukan penyesuaian pada aturan agen Laku Pandai di perbankan. OJK memastikan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan perbankan sebelum aturan ini diterapkan, sehingga industri siap dengan perubahan yang ada.
“Artinya, draft aturan ini sudah kami minta masukan sebelum dikeluarkan. Jadi, bank-bank saya rasa dengan perubahan ini bisa lebih siap terhadap prosesnya. Ke depannya, dengan adanya POJK Laku Pandai yang baru bisa lebih berkembang dengan baik,” jelas Teguh Supangkat, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Jumat, 11 Maret 2022.
Proses diskusi dan mempertimbangkan masukan industri, menurut OJK adalah salah satu proses dari pembuatan kebijakan publik. Sehingga, dirinya meyakini, bank-bank telah siap melakukan aturan-aturan baru yang ada.
Memang, jumlah agen Laku Pandai tercatat meningkat pada 3 bulan terakhir. Data OJK menunjukkan total agen Laku Pandai di Desember 2021 mencapai 1,42 juta agen. Angka ini meningkat cukup cepat jika dibandingkan dengan September 2021 yang mencapai 1,24 juta agen.
Asal tahu saja, sudah ada 35 bank yang sudah memiliki agen Laku Pandai. Bank-bank ini terbagi menjadi 32 Bank Umum Konvensional dan 3 Bank Umum Syariah yang tersebar di 33 Provinsi dan 511 Kabupaten/Kota. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More