Jakarta – Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fadilah Kartikasari mengatakan, ada beberapa tantangaan yang harus dihadapi agar pengelolaan tabungan perumahan rakyat (Tapera) syariah bisa sejalan dengan pengelolaan Tapera konvensional.
Pertama, ialah kesiapan infrastruktur di organisasi Badan Pengelola (BP) Tapera sendiri. Apakah memang telah dibentuk unit syariah khusus yang menangani atau terkait dengan pemupukan dana syariah ini.
“Kemudian yang kedua adalah adanya risiko investasi. Jadi memang karena ini investasi, jadi diperlukan diversifikasi instrumen investasi untuk meminimize risiko tersebut. Dan ini jadi suatu hal yang wajar tentu saja,” ujarnya dalam media & public discussion InfobankTalkNews bertajuk ‘Tantangan Pengelolaan Dana Syariah oleh Lembaga Negara: Mengintip Kesiapan Tapera dalam Pengelolaan Dana dan Layanan Syariah’ Jumat, 12 November 2021.
Kemudian, lanjutnya, sekarang ini ragam produk investasi berbasis syariah di Indonesia masih terbatas, sehingga ke depannya perlu dilakukan pengembangan. Menurutnya, sekarang ini arahnya memang akan ke reksa dana syariah terlebih dahulu, sebelum ke produk investasi yang lain.
“Dan yang terakhir ini juga penting, karena untuk menjaga kepercayaan dari peserta yang memiliki concern terhadap aspek syariah, ini yang kami mohon komitmen dari BP Tapera bahwa hasil pengelolaan dana yang KPDT (Kontrak Pengelolaan Dana Tapera Syariah) itu juga tidak terlalu jauh dibanding yang konvensional. Sehingga, dengan demikian bagi pemegang yang memiliki penyertaan KIK (Kontrak Investasi Kolektif) tersebut juga melihat bahwa ini bisa bersaing, kalau gap-nya terlalu jauh ini akan menjadi persoalan,” kata Fadilah. (*) Bagus Kasanjanu