Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono. (Foto: istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa proses penyesuaian terkait dengan putusan MK Pasal 251 KUHD masih terus berlangsung.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan OJK akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai dengan putusan hukum yang berlaku.
“OJK telah menjalin komunikasi intensif dengan asosiasi industri, baik AAJI maupun AAUI dan keduanya telah menyampaikan usulan penyesuaian perjanjian polis agar sejalan dengan putusan tersebut,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 29 Juli 2025.
Baca juga: OJK: Total Aset Asuransi pada Juni 2025 Capai Rp1.163,11 Triliun, Tumbuh 3,27 Persen
Selain itu, OJK juga telah menyampaikan tanggapan resmi terkait perubahan klausul pada dokumen perjanjian polis, termasuk sejumlah concern dan masukan.
Hal itu akan mempertimbangkan secara seimbang antara perlindungan masyarakat sebagai pemegang polis dan kebutuhan keberlanjutan usaha perusahaan asuransi.
Sementara, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebelumnya menyampaikan tengah merancang pedoman (guideline) untuk standarisasi polis asuransi secara merata di seluruh Indonesia bersama OJK.
Baca juga: OJK Tegaskan Seluruh Asuransi Wajib Punya Aktuaris
AAJI juga telah menyusun poin-poin dalam polis baru dan proses implementasinya ditargetkan mulai kuartal III 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, pemegang polis asuransi diharapkan bersiap menghadapi penyesuaian klausul polis melalui Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan formulir klaim pada kuartal III 2025. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More