Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono. (Foto: istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa proses penyesuaian terkait dengan putusan MK Pasal 251 KUHD masih terus berlangsung.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan OJK akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai dengan putusan hukum yang berlaku.
“OJK telah menjalin komunikasi intensif dengan asosiasi industri, baik AAJI maupun AAUI dan keduanya telah menyampaikan usulan penyesuaian perjanjian polis agar sejalan dengan putusan tersebut,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 29 Juli 2025.
Baca juga: OJK: Total Aset Asuransi pada Juni 2025 Capai Rp1.163,11 Triliun, Tumbuh 3,27 Persen
Selain itu, OJK juga telah menyampaikan tanggapan resmi terkait perubahan klausul pada dokumen perjanjian polis, termasuk sejumlah concern dan masukan.
Hal itu akan mempertimbangkan secara seimbang antara perlindungan masyarakat sebagai pemegang polis dan kebutuhan keberlanjutan usaha perusahaan asuransi.
Sementara, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebelumnya menyampaikan tengah merancang pedoman (guideline) untuk standarisasi polis asuransi secara merata di seluruh Indonesia bersama OJK.
Baca juga: OJK Tegaskan Seluruh Asuransi Wajib Punya Aktuaris
AAJI juga telah menyusun poin-poin dalam polis baru dan proses implementasinya ditargetkan mulai kuartal III 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, pemegang polis asuransi diharapkan bersiap menghadapi penyesuaian klausul polis melalui Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan formulir klaim pada kuartal III 2025. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More
Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More
Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More