OJK Pantau Ketat Penyesuaian Polis Usai Putusan MK

OJK Pantau Ketat Penyesuaian Polis Usai Putusan MK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa proses penyesuaian terkait dengan putusan MK Pasal 251 KUHD masih terus berlangsung.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan OJK akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai dengan putusan hukum yang berlaku.

“OJK telah menjalin komunikasi intensif dengan asosiasi industri, baik AAJI maupun AAUI dan keduanya telah menyampaikan usulan penyesuaian perjanjian polis agar sejalan dengan putusan tersebut,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 29 Juli 2025.

Baca juga: OJK: Total Aset Asuransi pada Juni 2025 Capai Rp1.163,11 Triliun, Tumbuh 3,27 Persen

Selain itu, OJK juga telah menyampaikan tanggapan resmi terkait perubahan klausul pada dokumen perjanjian polis, termasuk sejumlah concern dan masukan.

Hal itu akan mempertimbangkan secara seimbang antara perlindungan masyarakat sebagai pemegang polis dan kebutuhan keberlanjutan usaha perusahaan asuransi.

Sementara, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebelumnya menyampaikan tengah merancang pedoman (guideline) untuk standarisasi polis asuransi secara merata di seluruh Indonesia bersama OJK.

Baca juga: OJK Tegaskan Seluruh Asuransi Wajib Punya Aktuaris

AAJI juga telah menyusun poin-poin dalam polis baru dan proses implementasinya ditargetkan mulai kuartal III 2025.

Dengan adanya kebijakan ini, pemegang polis asuransi diharapkan bersiap menghadapi penyesuaian klausul polis melalui Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan formulir klaim pada kuartal III 2025. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62