Jakarta–Dalam mengantisipasi agar dana repatriasi tidak melenceng kembali ke luar negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Direktorat Jendral Pajak (DJP). Kedua instansi memantau pergerakan dana repatriasi yang telah tersalurkan melalui Kebijakan Pengampunan Pajak (tax amnesty).
Tercatat program tax amnesty gelombang ketiga telah berakhir pada 31 maret 2017, dengan dana repatriasi mencapai angka Rp147 triliun.
Baca juga: Ditjen Pajak Tunda Pelaporan Data Transaksi Kartu Kredit
“Koordinasi antara OJK dan DJP terus berlanjut, terutama yang terpenting ialah memonitor dana repatriasi, paling tidak tinggal tiga tahun ini,” ujar Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK pada acara Indonesia Change Management Forum (ICMF) 2017 di Jakarta, Senin, 3 April 2017.
Ia menegaskan, OJK akan terus memonitor pergerakan dana repatriasi yang diterima melalui kebijakan amnesti pajak. OJK dan DJP juga akan memastikan dana yang masuk tidak kembali keluar negeri. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More
Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More