Jakarta–Dalam mengantisipasi agar dana repatriasi tidak melenceng kembali ke luar negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Direktorat Jendral Pajak (DJP). Kedua instansi memantau pergerakan dana repatriasi yang telah tersalurkan melalui Kebijakan Pengampunan Pajak (tax amnesty).
Tercatat program tax amnesty gelombang ketiga telah berakhir pada 31 maret 2017, dengan dana repatriasi mencapai angka Rp147 triliun.
Baca juga: Ditjen Pajak Tunda Pelaporan Data Transaksi Kartu Kredit
“Koordinasi antara OJK dan DJP terus berlanjut, terutama yang terpenting ialah memonitor dana repatriasi, paling tidak tinggal tiga tahun ini,” ujar Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK pada acara Indonesia Change Management Forum (ICMF) 2017 di Jakarta, Senin, 3 April 2017.
Ia menegaskan, OJK akan terus memonitor pergerakan dana repatriasi yang diterima melalui kebijakan amnesti pajak. OJK dan DJP juga akan memastikan dana yang masuk tidak kembali keluar negeri. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – PT Sinar Terang Mandiri Tbk (MINE), emiten yang bergerak di jasa penunjang pertambangan… Read More
Jakarta – Ratusan mahasiswa Universitas Pelita Harapan (UPH), Karawaci, Tangerang, antusias mengikuti acara Infobank Financial… Read More
Jakarta - Aplikasi mobile banking milik PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Muamalat DIN, mencatat pertumbuhan jumlah dan volume… Read More
Jakarta – Kepala Bagian Pemasaran BUMN Sektor Umum Askrindo Agus Tio menekankan pentingnya memiliki asuransi… Read More
Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) mengajak masyarakat Indonesia untuk menjaga data… Read More
Jakarta – Financial Planner Rizki Marman Saputra memberikan sejumlah tips dan rekomendsi kepada generasi muda… Read More