Jakarta–Dalam mengantisipasi agar dana repatriasi tidak melenceng kembali ke luar negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Direktorat Jendral Pajak (DJP). Kedua instansi memantau pergerakan dana repatriasi yang telah tersalurkan melalui Kebijakan Pengampunan Pajak (tax amnesty).
Tercatat program tax amnesty gelombang ketiga telah berakhir pada 31 maret 2017, dengan dana repatriasi mencapai angka Rp147 triliun.
Baca juga: Ditjen Pajak Tunda Pelaporan Data Transaksi Kartu Kredit
“Koordinasi antara OJK dan DJP terus berlanjut, terutama yang terpenting ialah memonitor dana repatriasi, paling tidak tinggal tiga tahun ini,” ujar Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK pada acara Indonesia Change Management Forum (ICMF) 2017 di Jakarta, Senin, 3 April 2017.
Ia menegaskan, OJK akan terus memonitor pergerakan dana repatriasi yang diterima melalui kebijakan amnesti pajak. OJK dan DJP juga akan memastikan dana yang masuk tidak kembali keluar negeri. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More