Jakarta–Dalam mengantisipasi agar dana repatriasi tidak melenceng kembali ke luar negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Direktorat Jendral Pajak (DJP). Kedua instansi memantau pergerakan dana repatriasi yang telah tersalurkan melalui Kebijakan Pengampunan Pajak (tax amnesty).
Tercatat program tax amnesty gelombang ketiga telah berakhir pada 31 maret 2017, dengan dana repatriasi mencapai angka Rp147 triliun.
Baca juga: Ditjen Pajak Tunda Pelaporan Data Transaksi Kartu Kredit
“Koordinasi antara OJK dan DJP terus berlanjut, terutama yang terpenting ialah memonitor dana repatriasi, paling tidak tinggal tiga tahun ini,” ujar Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK pada acara Indonesia Change Management Forum (ICMF) 2017 di Jakarta, Senin, 3 April 2017.
Ia menegaskan, OJK akan terus memonitor pergerakan dana repatriasi yang diterima melalui kebijakan amnesti pajak. OJK dan DJP juga akan memastikan dana yang masuk tidak kembali keluar negeri. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Jamkrindo membukukan laba sebelum pajak Rp1,28 triliun dan laba bersih Rp1,05 triliun di… Read More
Poin Penting Status Indonesia tetap di kategori Secondary Emerging Market versi FTSE Russell dan tidak… Read More
Poin Penting Ancaman siber di Indonesia meningkat tajam pada 2025, dengan jutaan serangan berhasil diblokir… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka melemah ke Rp17.035 per dolar AS, tertekan penguatan dolar AS. Sentimen… Read More
Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,89 persen ke level 7.214,17 pada awal perdagangan (9/4), dari… Read More
Poin Penting Harga emas di Pegadaian kembali naik dua hari beruntun pada 9 April 2026,… Read More