Jakarta–Dalam mengantisipasi agar dana repatriasi tidak melenceng kembali ke luar negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Direktorat Jendral Pajak (DJP). Kedua instansi memantau pergerakan dana repatriasi yang telah tersalurkan melalui Kebijakan Pengampunan Pajak (tax amnesty).
Tercatat program tax amnesty gelombang ketiga telah berakhir pada 31 maret 2017, dengan dana repatriasi mencapai angka Rp147 triliun.
Baca juga: Ditjen Pajak Tunda Pelaporan Data Transaksi Kartu Kredit
“Koordinasi antara OJK dan DJP terus berlanjut, terutama yang terpenting ialah memonitor dana repatriasi, paling tidak tinggal tiga tahun ini,” ujar Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK pada acara Indonesia Change Management Forum (ICMF) 2017 di Jakarta, Senin, 3 April 2017.
Ia menegaskan, OJK akan terus memonitor pergerakan dana repatriasi yang diterima melalui kebijakan amnesti pajak. OJK dan DJP juga akan memastikan dana yang masuk tidak kembali keluar negeri. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More