OJK Pangkas Co-Payment Jadi 5 Persen, Begini Tanggapan AXA Financial Indonesia

OJK Pangkas Co-Payment Jadi 5 Persen, Begini Tanggapan AXA Financial Indonesia

Poin Penting

  • OJK memangkas co-payment asuransi kesehatan dari 10 persen menjadi 5 persen serta mengganti istilahnya menjadi risk sharing.
  • AXA Financial Indonesia (AFI) masih menunggu POJK atau SEOJK resmi sebelum menyesuaikan implementasi aturan baru.
  • AFI menegaskan akan patuh pada arahan OJK dan sebelumnya sudah meluncurkan produk co-payment berupa fungsional co-pay.

Jakarta – PT AXA Financial Indonesia (AFI) menanggapi terkait aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memangkas aturan asuransi kesehatan atau co-payment yang awalnya 10 persen menjadi 5 persen dalam Rapat Kerja dengan DPR-RI (18/9).

Menurut Chief Health Officer AFI, Yudhistira Dharmawata, pihaknya masih akan menunggu Peraturan OJK (POJK) atau Surat Edaran OJK (SEOJK) yang diterbitkan secara resmi terkait perubahan aturan asuransi kesehatan tersebut.

“Nah memang kalau dari segi asuransi, kami biasanya akan mengacu ke peraturan OJK yang sudah merupakan teks, alias sudah ada POJK-nya atau SEOJK-nya. Nah kebetulan untuk perubahan terakhir ini, kami dari industri masih menunggu resminya,” ucap Yudhis dikutip 2 Oktober 2025.

Baca juga: OJK Pangkas Co-Payment Asuransi Kesehatan Jadi 5 Persen

Jika aturan tersebut telah secara resmi diterbitkan oleh regulator, AFI sebagai salah satu pemain di industri asuransi tentunya juga akan patuh pada aturan OJK.

“Cuma dari segi asuransi kami akan ujungnya mengacu kepada arahan teknis dari OJK yang ini kami masih menunggu saat ini. Tapi kami confirm akan comply dengan arahan OJK,” imbuhnya.

Di sisi lain, AFI sendiri pada tahun lalu juga telah meluncurkan produk terkait co-payment, yakni fungsional co-pay.

Baca juga: Danantara Bakal Ciutkan Jumlah Asuransi dari 15 Jadi 3 Perusahaan

Selain dilakukan pemangkasan pada co-payment, OJK juga melakukan perubahan pada istilahnya menjadi pembagian risiko atau risk sharing.

OJK menargetkan aturan pada asuransi kesehatan itu bakal terbit pada akhir 2025, dan mulai berlaku setelah tiga bulan usai resmi diterbitkan. (*) 

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62