OJK Panggil dan Awasi Ketat KoinP2P, Ini Alasannya

OJK Panggil dan Awasi Ketat KoinP2P, Ini Alasannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan, tindakan tersebut sehubungan dengan pemberitaan terkait KoinP2P yang melakukan penundaan pembayaran (standstill) kepada sebagian pemberi dana (lender) karena adanya penyalahgunaan dana oleh salah satu peminjamnya (borrower).

“Hal tersebut dilaksanakan untuk memastikan pelindungan secara optimal kepada para nasabah/masyarakat yang terdampak atas permasalahan dimaksud,” ucap Ismail dalam keterangan resmi dikutip, Jumat, 22 November 2024.

Baca juga: Ditipu Oknum Borrower, KoinP2P Siap Ganti Uang Lender

Adapun, beberapa tindakan pengawasan ketat yang dilakukan OJK kepada KoinP2P tersebut, antara lain:

  1. OJK telah melakukan pemanggilan terhadap Manajemen KoinP2P untuk meminta penjelasan latar belakang permasalahan dan langkah-langkah konkret penyelesaiannya.
  2. OJK memperoleh komitmen dari manajemen KoinP2P untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait dengan rencana penundaan pembayaran sebagian lender tersebut yang masih dalam proses pembahasan dengan para lender untuk mendapatkan kesepakatan bersama yang rasional dan fair secara business to business, serta dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada pelindungan konsumen dan masyarakat.
  3. OJK memperoleh komitmen dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) KoinP2P untuk segera melakukan penambahan modal disetor dalam rangka penguatan dan pengembangan, serta mendukung kelancaran operasional dan menjaga pelayanan kepada masyarakat/nasabah KoinP2P.
  4. OJK juga sedang melakukan pemeriksaan secara langsung (on-site) terhadap KoinP2P. Dalam hal terdapat kelemahan implementasi kebijakan dan operasional, tata kelola, dan manajemen risiko, maupun pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka OJK akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk penegakan kepatuhan dan guna mewujudkan lembaga jasa keuangan Indonesia yang sehat dan berintegritas.
  5. OJK melakukan pemantauan secara ketat (closed-monitoring) terkait dengan progress dan realisasi komitmen manajemen dan PSP KoinP2P tersebut, termasuk langkah-langkah perbaikan yang dilakukan. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News