OJK Optimistis Industri Reasuransi Mampu Penuhi Ekuitas Minimum 2026

OJK Optimistis Industri Reasuransi Mampu Penuhi Ekuitas Minimum 2026

Poin Penting

  • OJK optimistis reasuransi penuhi ekuitas minimum 2026, dengan target Rp500 miliar untuk reasuransi konvensional dan Rp200 miliar untuk reasuransi syariah
  • Penguatan ekuitas dilakukan secara organik, antara lain melalui peningkatan kapasitas retensi, kualitas underwriting dan manajemen risiko, efisiensi operasional, serta opsi konsolidasi
  • OJK dorong seleksi risiko yang lebih ketat, agar perusahaan asuransi tidak hanya mengandalkan reasuransi, melainkan didukung kualitas underwriter yang mumpuni.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri reasuransi dapat memenuhi peningkatan ekuitas tahap pertama pada 2026, yakni sebesar Rp500 miliar untuk reasuransi konvensional, sementara reasuransi syariah Rp200 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan optimisme itu seiring dengan adanya penyesuaian strategi bisnis.

Serta, struktur permodalan yang dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan profil risiko masing-masing perusahaan.

Baca juga: 109 Asuransi dan Reasuransi Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum 2026

“Ke depan, OJK memandang masih terdapat peluang penguatan ekuitas secara organik, antara lain melalui penguatan kapasitas retensi, peningkatan kualitas underwriting dan manajemen risiko, efisiensi operasional, serta konsolidasi apabila diperlukan,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 5 Januari 2025.

Lebih jauh Ogi menjelaskan reasuransi adalah suatu mekanisme penyebaran risiko oleh perusahaan asuransi, yang mana dalam kontrak perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi, ada yang berjenis treaty yang seluruh risiko yang telah diperjanjikan harus disesikan ke reasuradur. Sementara, untuk kontrak fakultatif lebih fleksibel. 

Baca juga: POJK 28/2025: Ujian Nyata Tata Kelola Risiko Industri Asuransi Indonesia

Perusahaan asuransi bisa menanggung retensi sendiri lebih besar atau lebih kecil tergantung dari asesmen risiko baik atau buruk dan selebihnya direasuransikan. 

Dalam hal ini, OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk menyeleksi risiko, tidak hanya sekedar menerima dan kemudian mereasuransikan sebagian besar porsinya. Oleh karena itu, dibutuhkan kualitas undrerwriter yang baik.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan data posisi Oktober 2025, ekuitas industri reasuransi termasuk syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) tercatat sebesar Rp6,84 triliun, sementara premi reasuransi tercatat Rp22,74 triliun atau terkontraksi 1,03 persen year-on-year (yoy). (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62